Berikut adalah kumpulan soal sering ditanya terkait pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor:
-
Apakah ada linimasa yang ditentukan oleh pusat untuk proses pengajuan kenaikan Asisten ke Lektor?
Jawaban: Tidak ada linimasa yang ditentukan, diserahkan ke masing-masing PT.
-
Bagaimana mekanisme ajuan kenaikan ke Lektor dengan jenjang pendidikan yang S3?
Jawaban: Syarat administratif berlaku sama dengan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor yang telah ditentukan.
-
Apakah boleh tanggal penetapan sertifikat di atas tanggal 20 Oktober 2024?
Jawaban: Bagi kenaikan jabatan dosen dari Asisten Ahli ke Lektor, kami himbau untuk menentukan periode TTE pada tanggal 20 Oktober 2024 atau sebelumnya (sebelum transisi pemerintahan).
-
Apakah Dosen PPPK bisa diajukan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor?
Jawaban: Tidak bisa.
-
Apakah Dosen Tidak Tetap bisa diajukan kenaikan jabatan AA ke L?
Jawaban: Tidak bisa.
-
Mengapa menu pengajuan kenaikan jabatan AA ke L belum muncul di akun saya (Operator PAK)?
Jawaban:
Saat ini menu kenaikan jabatan AA ke L muncul pada:
- Operator PAK PTN
- Operator PAK LLDIKTI, sebagai penyelenggara kenaikan jabatan untuk PTS
- Operator PAK PTA dan PTK/L saat ini sedang mengalami pembekuan akses menunggu keputusan kementerian masing-masing.
-
Untuk PTS, siapa yang akan melakukan proses pengajuan, pengunggahan, dan pengesahan?
Jawaban: Seluruh proses tersebut akan dilakukan oleh LLDIKTI.
-
Siapa yang membuat Surat Berita Acara, apakah Fakultas atau Universitas?
Jawaban: Surat Berita Acara akan dibuat oleh Senat Universitas.
Untuk PTN-BH, selama ada aturan yang jelas (contohnya aturan dapat dibuat oleh senat fakultas), maka diperbolehkan dibuat oleh Fakultas.
-
Apakah dokumen pendukung ditandatangan oleh Dekan selaku pimpinan pengusul?
Jawaban:
Dokumen pendukung perlu ditandatangani oleh Pimpinan PT yaitu Rektor. Namun Rektor juga dapat mendelegasikan ke bawahan.
-
Apakah saat ini sudah tidak berlaku kum pada kenaikan jabatan ke Lektor?
Jawaban: Peraturan baru yang diproses adalah kenaikan jabatan nilai dasar dari Asisten Ahli ke Lektor. Pada Sertifikat Uji Kompetensi, tidak disebutkan angka kredit. Sedangkan untuk Non-PNS proses dilakukan melalui DUPAK sesuai Kepmen 384.
-
Jika status dosen yakni tugas belajar. Apakah bisa mengajukan kenaikan jabatan dari AA ke Lektor?
Jawaban: Dosen yang sedang dalam tugas belajar mengalami penundaan untuk kenaikan jabatan. Pengajuan kenaikan jabatan dapat dilakukan setelah aktif/kembali dari tugas belajar.