Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan ketentuan terkait minimal pendidikan yang wajib dimiliki Dosen apabila hendak menjadi Dosen Tetap. Berikut adalah ketentuan pendidikan Dosen yang dimaksud:
- Prodi dengan jenjang setara S1 dan kebawah (D4, D3, dsb) harus ditugaskan ke Dosen dengan pendidikan minimal S2 atau setara
- Prodi dengan jenjang setara S2 harus ditugaskan ke Dosen dengan pendidikan minimal S3 atau setara
- Prodi dengan jenjang setara S3 harus ditugaskan ke Dosen dengan pendidikan minimal S3 atau setara
Platform SISTER saat ini telah menghadirkan fitur pengecekkan minimal pendidikan Dosen, fitur ini akan muncul di fitur-fitur menu Manajemen PTK seperti:
- Fitur Registrasi
- Fitur Perubahan Tipe Dosen (pengajar ke Dosen)
- Fitur Mutasi Internal dan Eksternal
- Fitur Pengaktifan Kembali.
Terkait ajuan registrasi, tipe dosen, mutasi eksternal dan pengaktifan kembali admin PT dapat menambahkan pendidikan baru di dalam ajuan (jika Dosen memiliki pendidikan yang sesuai dengan jenjang namun belum terdaftar di PDDIKTI).
Sedangkan untuk mutasi internal, diharapkan dosen dapat melakukan PDD pendidikan terlebih dahulu. Namun, apabila ternyata riwayat pendidikan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, proses pengajuan tidak dapat proses ajuannya oleh Admin PT.
Berikut adalah tampilan terkait notifikasi atau infobox yang akan otomatis muncul apabila riwayat pendidikan Dosen terkait tidak memenuhi syarat dari ketentuan yang berlaku.