Menu untuk pengajuan kenaikan jabatan Dosen dari Asisten Ahli ke Lektor telah dibuka di SISTER mulai 24 September 2024. Tahapan yang dapat dilakukan di SISTER oleh Operator PAK yaitu:

  1. Melihat daftar eligiblitas Dosen
  2. Mengunggah hasil penilaian asesor dan dokumen angka kredit
  3. Pengajuan TTE Sertifikat Uji Kompetensi (UKOM)
  4. Cetak Sertifikat UKOM

Untuk selengkapnya, silakan simak pada informasi di bawah ini.

 

Operator PAK Berdasarkan Tipe PT

Operator PAK yang dapat mengakses data tersebut dibagi berdasarkan tipe Perguruan Tinggi sesuai yang dijabarkan pada tabel berikut:

Tipe Perguruan Tinggi (PT) Akun Operator PAK
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Operator PAK PTN
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Operator PAK LLDIKTI
Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) Operator PAK KL

 



Tahapan Pengajuan Kenaikan Asisten Ahli ke Lektor

Selanjutnya Operator PAK dapat mengikuti proses yang dibagi menjadi beberapa tahapan beserta keterangan proses tersebut tersedia di SISTER atau di luar SISTER:

No. Tahapan Keterangan Platform
1

Operator PAK menentukan periode kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Dilakukan mandiri oleh PT di luar SISTER

2

Operator PAK melihat daftar Dosen yang eligible untuk diajukan kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor

Melalui SISTER dan di luar SISTER

3 Operator PAK memilih daftar Dosen yang akan diajukan kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Melalui SISTER
4

Perguruan Tinggi menugaskan Asesor untuk menilai Dosen

Dilakukan mandiri oleh PT di luar SISTER
5

Asesor menilai Dosen yang diajukan

Penilaian dilakukan di luar SISTER, namun Borang Penilaian dapat diunduh di tautan berikut:

Borang Penilaian Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

6

Hasil penilaian yang Direkomendasikan dan dokumen angka kredit perlu diunggah di SISTER oleh Operator PAK

Melalui SISTER
7 Pengajuan TTE Sertifikat Uji Kompetensi Melalui SISTER

 



Syarat Eligibilitas Kenaikan Jabatan Dosen dari Asisten Ahli ke Lektor

Berikut adalah syarat eligibilitas kenaikan jabatan Dosen dari Asisten Ahli ke Lektor, yang terbagi menjadi syarat yang sudah diperiksa oleh sistem SISTER dan yang di luar lingkup SISTER.

1. Syarat yang Sudah Diperiksa oleh Sistem SISTER
Syarat eligbilitas di bawah ini menentukan Dosen yang mana saja yang dapat diajukan kenaikan jabatannya dan ditandai dengan status eligiblitas “Memenuhi” di SISTER.

a. Syarat Umum (semua dosen)

  • Jabatan akademik terakhir Asisten Ahli.
  • Pendidikan tertinggi adalah S2.
  • Minimal 2 tahun sejak TMT pada jabatan terakhir akademik.
  • Tidak termasuk Dosen Tetap PPPK.
  • NIK sudah terverifikasi.
  • Data ikatan kerja dan status kepegawaian sudah padan.

b. Syarat Khusus (hanya untuk PNS)

  • Golongan Ruang (Pangkat) terakhir harus IIIB.
    Catatan: Golongan Ruang pada pengajuan kenaikan jabatan Dosen diambil dari sumber data SIASN. Pastikan data di SIASN Dosen adalah data terbaru.

2. Syarat di Luar Lingkup SISTER

Berikut syarat yang tidak diperiksa oleh SISTER, sehingga perlu diperiksa dengan seksama secara mandiri oleh panitia pelaksana kenaikan jabatan:

  • Perhitungan jarak usia ke Batas Usia Pensiun (BUP)
  • Empat (4) Syarat BKD yang Memenuhi (M)
  • Dokumen Angka Konversi untuk PNS atau DUPAK untuk Non-PNS
  • Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama.


Proses Penilaian

Penilaian kenaikan jabatan Dosen dari Asisten Ahli ke Lektor akan dilakukan di luar platform oleh Asesor. Persyaratan pada penilaian akan mengacu pada Borang Penilaian yang dapat Anda lihat dan unduh pada tautan berikut:

 


Panduan Platform

Untuk mengetahui tata cara lengkap penggunaan platform untuk kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor, silakan klik artikel berikut: