Informasi pada artikel mengacu pada Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) 2021 yang dapat diunduh pada tautan berikut.
Apa itu Beban Kerja Dosen?
Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan kegiatan yang diwajibkan kepada Dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Secara detail dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 72.
BKD dilakukan untuk merekam kinerja dosen dalam menjalankan Tridharma, yang dapat dilakukan berdasarkan beberapa kegiatan seperti:
- Merencanakan pembelajaran
- Melaksanakan proses pembelajaran
- Melakukan evaluasi pembelajaran
- Membimbing dan melatih
- Melakukan penelitian
- Melakukan tugas tambahan
- Pengabdian masyarakat
BKD wajib dilaporkan pada setiap semester di perguruan tinggi penugasan dengan ketentuan kriteria pencapaian yaitu minimal 12 sks dan maksimal 16 sks.
Siapa saja yang wajib melaporkan BKD?
Adapun dosen-dosen yang wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen aktif bekerja dengan status di SISTER:
- Aktif
- Izin belajar
- Tugas belajar
Sedangkan untuk dosen yang tidak wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen yang tidak aktif dengan status:
- Cuti di luar tanggungan negara
- Dosen dengan status tidak tetap
Catatan: Kebijakan untuk Dosen tidak tetap dikembalikan lagi ke masing-masing Perguruan Tinggi, bergantung pada kebutuhan masing-masing Dosen atau Perguruan Tinggi tersebut - Tidak aktif
Bagaimana dapat mengecek Status Keaktifan di SISTER versi Cloud?
1. Login ke akun SISTER Anda
2. Klik menu ‘Profil’, kemudian pilih ‘Data Pribadi’.
3. Anda dapat cek status keaktifan pada bagian ‘Kepegawaian’.
Bagaimana cara mengecek Status Dosen di SISTER (versi Cloud)?
Saat melengkapi laporan BKD Anda, Anda dapat mengecek status dosen di halaman Biodata:
Catatan:
- Jika ada status keaktifan yang tidak sesuai, mohon hubungi Admin PT Anda untuk melakukan penyesuaian.
- Apabila status keaktifan Anda belum ter-update sebelum periode pengumpulan BKD, Anda dapat menghubungi Unit BKD PT Anda untuk melakukan penyesuaian dengan fitur ‘Alih Status’ agar dapat melanjutkan proses pengumpulan BKD.
Bagaimana dosen dapat mengisi BKD?
Dosen dapat melakukan pengisian BKD melalui SISTER di mana dosen dapat melakukan pengisian portofolio meliputi:
- Pelaksanaan Pendidikan
- Pelaksanaan Penelitian
- Pelaksanaan Pengabdian
- Pelaksanaan Penjunjang
Setelah pengisian portofolio, dosen dapat melakukan penarikan kinerja dari portofolio tersebut sebagai bahan pengisian BKD. Kinerja akan ditarik sesuai dengan periode BKD yang telah ditetapkan oleh Unit BKD Internal Anda Terkait cara melakukan pelaporan BKD, silakan simak pada artikel berikut.
Dosen yang memiliki Jabatan Fungsional tertentu juga dapat melengkapi Kewajiban Khusus untuk masing-masing Jabatan Fungsionalnya sesuai dengan PO BKD 2021.
Berikut ketentuan untuk pengisian Kewajiban Khusus Jabatan Fungsional:
- Dosen sudah menjabat Jabatan Fungsional terkait selama minimal 3 tahun berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang dapat dicek di halaman 'Profil' > 'Jabatan Fungsional'.
- Jabatan fungsional yang tertera pada bagian Biodata di laman Rekap Kegiatan BKD adalah jabatan fungsional Anda pada per tanggal 1 Januari (untuk semester ganjil) dan 1 Juli (untuk semester genap). Maka, Kewajiban Khusus yang harus Anda isi akan menyesuaikan dengan Jabatan Fungsional Anda pada tanggal-tanggal tersebut. Catatan: Anda harus klik tombol ‘Update Biodata’ terlebih dahulu sebelum memulai proses pengisian BKD.
- Penilaian untuk BKD dengan Kewajiban Khusus adalah sebagai berikut:
Sebagai contoh, pada periode 2022/2023 semester genap yang mana masa penilaiannya 1 Juli - 30 September 2023:
Contoh 1:
Lektor yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor Kepala dengan TMT 1 Maret 2023. Maka:
- Per 1 Juli 2023, jabatan fungsional yang tertera pada biodata adalah Lektor Kepala, maka Kewajiban Khusus yang harus dipenuhi adalah Kewajiban Khusus Lektor Kepala. Harap diisi semaksimal mungkin.
- Pada 1 Juli 2023, dikarenakan masa jabatan belum mencapai 3 tahun dan Lektor Kepala belum memenuhi Kewajiban Khususnya, maka hasil penilaian Kewajiban Khusus adalah Belum Memenuhi.
Contoh 2:
Lektor yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor Kepala dengan TMT 1 Maret 2022. Maka:
- Pada 1 Juli 2023, dikarenakan masa jabatan belum mencapai 3 tahun namun Lektor Kepala sudah memenuhi Kewajiban Khususnya, maka hasil penilaian Kewajiban Khusus adalah Memenuhi.
Contoh 3:
Asisten Ahli dengan TMT 15 November 2019 yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor dengan TMT 1 Agustus 2023. Maka:
- Per 1 Juli 2023, jabatan fungsional yang tertera pada biodata adalah Asisten Ahli, maka Kewajiban Khusus yang harus dipenuhi adalah Kewajiban Khusus Asisten Ahli.
- Dikarenakan masa jabatan sebagai Asisten Ahli sudah mencapai 3 tahun maka dilakukan penilaian memenuhi atau tidaknya Kewajiban Khusus sebagai Asisten Ahli.
- Jika Asisten Ahli sudah memenuhi Kewajiban Khususnya, maka hasil penilaian Kewajiban Khusus adalah Memenuhi (berlaku untuk sebaliknya).
Contoh 4:
Asisten Ahli naik jabatan menjadi Lektor TMT 15 Februari 2019. Maka:
- Per 1 Januari 2023 mengisi Kewajiban Khusus Asisten Ahli
- Per 1 Juli 2023 mengisi Kewajiban Khusus Lektor
Kewajiban Khusus dibagi per jabatan fungsional dengan syarat sebagai berikut (per PO BKD 2021):
Jabatan Fungsional |
Kewajiban Khusus |
Asisten Ahli (AA) |
Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah |
Lektor (L) |
Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah |
Lektor Kepala (LK) |
a. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau b. Paling sedikit 1 jurnal internasional, paten, atau karya senimonumental/desain monumental |
Profesor |
Menulis buku teks ajar atau buku teks, dan a. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau b. Paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, c. Paling sedikit 1 paten d. Paling sedikit 1 karya seni monumental/desain monumental |
Kapan dosen harus mengisi BKD?
Penetapan periode BKD akan berbeda berdasarkan jenis PT Anda:
- PTN: Periode BKD ditetapkan oleh Unit BKD Internal PT Anda
- PTS di bimbingan LLDIKTI: Periode BKD ditetapkan oleh Unit BKD LLDIKTI Anda
- PT Kementerian Lain (misal: PT di bimbingan Kementerian Kesehatan, PT Agama): Periode BKD ditetapkan oleh Unit BKD Kementerian terkait
Kriteria BKD yang Berstatus Memenuhi
Pelaporan BKD dilakukan di setiap semester untuk merekap kinerja Dosen dalam satuan SKS. Penilaian akan disertakan dengan kategori Memenuhi (M) dan Tidak Memenuhi (TM) yang dilakukan dilakukan oleh asesor BKD. Asesor memiliki kewenangan untuk memberikan kategori sesuai pemenuhan syarat PO BKD.
BKD dinilai “Memenuhi” jika:
- Memenuhi kriteria capaian minimal 12 dan maksimal 16 SKS
- Memenuhi proporsi tridharma yang wajibkan di PO BKD.
Sebaliknya, BKD akan dinilai ‘Tidak Memenuhi’ apabila tidak memenuhi 2 ketentuan di atas.
BKD dapat dianggap sebagai beban lebih atau kurang sesuai dengan batas ketentuan SKS untuk pelaporan BKD. Untuk ini, Asesor BKD dapat membantu untuk melakukan alokasi beban SKS agar memenuhi SKS yang ditentukan untuk penilaian BKD.
Apa yang terjadi jika penilaian BKD dosen mendapatkan status ‘Tidak Memenuhi’?
Dosen dengan hasil penilaian BKD 'Tidak Memenuhi' atau 'TM' dapat diberikan salah satu sanksi berikut:
1. Diberikan teguran lisan untuk memperbaiki
2. Diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki
3. Ditunda pemberian tunjangan sertifikasi dosen
4. Ditunda pemberian tunjangan kehormatan bagi Profesor.
Dosen dengan status 'TM' karena tidak mampu memenuhi kewajiban khusus menghasilkan karya ilmiah dalam kurun waktu 3 tahun maka dapat diberikan sanksi berupa pembinaan oleh pemimpin Perguruan Tinggi masing-masing.
Sanksi akan dicabut jika BKD telah dinilai dengan status 'Memenuhi' atau 'M'.