Panduan SISTER
Admin
2 weeks ago
Informasi pada artikel mengacu pada Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) 2021 yang dapat diunduh pada tautan berikut.
Apa itu Beban Kerja Dosen?
Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan kegiatan yang diwajibkan kepada Dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Secara detail dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 72.
BKD dilakukan untuk merekam kinerja dosen dalam menjalankan Tridharma, yang dapat dilakukan berdasarkan beberapa kegiatan seperti:
BKD wajib dilaporkan pada setiap semester di perguruan tinggi penugasan dengan ketentuan kriteria pencapaian yaitu minimal 12 sks dan maksimal 16 sks.
Siapa saja yang wajib melaporkan BKD?
Adapun dosen-dosen yang wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen aktif bekerja dengan status di SISTER:
Sedangkan untuk dosen yang tidak wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen yang tidak aktif dengan status:
Bagaimana dapat mengecek Status Keaktifan di SISTER versi Cloud?
1. Login ke akun SISTER Anda
2. Klik menu ‘Profil’, kemudian pilih ‘Data Pribadi’.
3. Anda dapat cek status keaktifan pada bagian ‘Kepegawaian’.
Bagaimana cara mengecek Status Dosen di SISTER (versi Cloud)?
Saat melengkapi laporan BKD Anda, Anda dapat mengecek status dosen di halaman Biodata:
Catatan:
Bagaimana dosen dapat mengisi BKD?
Dosen dapat melakukan pengisian BKD melalui SISTER di mana dosen dapat melakukan pengisian portofolio meliputi:
Setelah pengisian portofolio, dosen dapat melakukan penarikan kinerja dari portofolio tersebut sebagai bahan pengisian BKD. Kinerja akan ditarik sesuai dengan periode BKD yang telah ditetapkan oleh Unit BKD Internal Anda Terkait cara melakukan pelaporan BKD, silakan simak pada artikel berikut.
Dosen yang memiliki Jabatan Fungsional tertentu juga dapat melengkapi Kewajiban Khusus untuk masing-masing Jabatan Fungsionalnya sesuai dengan PO BKD 2021.
Berikut ketentuan untuk pengisian Kewajiban Khusus Jabatan Fungsional:
Sebagai contoh, pada periode 2022/2023 semester genap yang mana masa penilaiannya 1 Juli - 30 September 2023:
Contoh 1:
Lektor yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor Kepala dengan TMT 1 Maret 2023. Maka:
Contoh 2:
Lektor yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor Kepala dengan TMT 1 Maret 2022. Maka:
Contoh 3:
Asisten Ahli dengan TMT 15 November 2019 yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor dengan TMT 1 Agustus 2023. Maka:
Contoh 4:
Asisten Ahli naik jabatan menjadi Lektor TMT 15 Februari 2019. Maka:
Kewajiban Khusus dibagi per jabatan fungsional dengan syarat sebagai berikut (per PO BKD 2021):
Jabatan Fungsional |
Kewajiban Khusus |
Asisten Ahli (AA) |
Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah |
Lektor (L) |
Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah |
Lektor Kepala (LK) |
a. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau b. Paling sedikit 1 jurnal internasional, paten, atau karya senimonumental/desain monumental |
Profesor |
Menulis buku teks ajar atau buku teks, dan a. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau b. Paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, c. Paling sedikit 1 paten d. Paling sedikit 1 karya seni monumental/desain monumental |
Kapan dosen harus mengisi BKD?
Penetapan periode BKD akan berbeda berdasarkan jenis PT Anda:
Kriteria BKD yang Berstatus Memenuhi
Pelaporan BKD dilakukan di setiap semester untuk merekap kinerja Dosen dalam satuan SKS. Penilaian akan disertakan dengan kategori Memenuhi (M) dan Tidak Memenuhi (TM) yang dilakukan dilakukan oleh asesor BKD. Asesor memiliki kewenangan untuk memberikan kategori sesuai pemenuhan syarat PO BKD.
BKD dinilai “Memenuhi” jika:
Sebaliknya, BKD akan dinilai ‘Tidak Memenuhi’ apabila tidak memenuhi 2 ketentuan di atas.
BKD dapat dianggap sebagai beban lebih atau kurang sesuai dengan batas ketentuan SKS untuk pelaporan BKD. Untuk ini, Asesor BKD dapat membantu untuk melakukan alokasi beban SKS agar memenuhi SKS yang ditentukan untuk penilaian BKD.
Apa yang terjadi jika penilaian BKD dosen mendapatkan status ‘Tidak Memenuhi’?
Dosen dengan hasil penilaian BKD 'Tidak Memenuhi' atau 'TM' dapat diberikan salah satu sanksi berikut:
1. Diberikan teguran lisan untuk memperbaiki
2. Diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki
3. Ditunda pemberian tunjangan sertifikasi dosen
4. Ditunda pemberian tunjangan kehormatan bagi Profesor.
Dosen dengan status 'TM' karena tidak mampu memenuhi kewajiban khusus menghasilkan karya ilmiah dalam kurun waktu 3 tahun maka dapat diberikan sanksi berupa pembinaan oleh pemimpin Perguruan Tinggi masing-masing.
Sanksi akan dicabut jika BKD telah dinilai dengan status 'Memenuhi' atau 'M'.
Penyesuaian Homebase Asesor untuk Keperluan BKD
Panduan Penugasan Asesor Beban Kerja Dosen (BKD)
Ketentuan Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen
Ketentuan dan Prosedur Dosen Tidak Tetap Terkait Pengisian BKD
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Informasi Asesor Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER (Versi Cloud)
Cara Unit BKD Internal Mengatur Periode BKD
Proses Unit BKD Internal Mengubah Status Keaktifan Dosen di SISTER (versi Cloud)
Cara Melakukan Pelaporan Beban Kerja Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Panduan Pengesahan BKD dan Pencetakan LKD untuk Unit BKD Internal
Cara Buka Validasi Beban Kerja Dosen (BKD) untuk Unit BKD Internal
Solusi untuk Periode BKD yang Tidak Muncul
Cara Unit BKD Internal Menambah dan Menghapus Peserta BKD
Cara Dosen Menambahkan Publikasi Karya
Ketentuan SKS BKD untuk Dosen dengan Tugas Tambahan
Cara Menjaga Keamanan Akun SISTER Anda
Alur Pelaporan Kendala SISTER Melalui Pusat Bantuan
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Admin Perguruan Tinggi dan Operator
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen/Tendik
Cara Melakukan Perubahan Data Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Cara Operator PAK Mengirim Data ke BKN
Apakah Artikel Ini Membantu ?
17 dari 18 orang menyukai artikel ini