Berdasarkan peraturan Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berlaku, Batas Usia Pensiun (BUP) Dosen sesuai dengan jabatan fungsional tertentu, diantaranya: 

  • Batas usia 65 tahun bagi Dosen 
  • Batas usia 70 tahun bagi Dosen Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Pada platform SISTER telah hadir fitur pengecekkan Batas Usia Pensiun (BUP). Maka dari itu, Admin PT dan Validator Pusat tidak dapat memproses atau menolak ajuan Dosen Tetap dan Dosen Tetap PKWT yang melewati batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketentuan batas usia pensiun ini berdampak pada proses ajuan yang diproses menggunakan fitur-fitur Manajemen PTK, diantaranya: 

  1. Dosen diatas umur pensiun tidak bisa melanjutkan ajuan registrasi untuk menjadi dosen tetap
  2. Dosen diatas umur pensiun tidak bisa melanjutkan ajuan perubahan tipe dosen menjadi dosen tetap
  3. Dosen diatas umur pensiun tidak bisa melanjutkan ajuan mutasi eksternal menjadi dosen tetap
  4. Dosen diatas umur pensiun tidak bisa diaktifkan kembali menjadi dosen tetap

Apabila notifikasi 'Usia Dosen Melebihi Batas Usia Maksimal' muncul, artinya Dosen tersebut terdeteksi oleh sistem melewati batas usia pensiun atau ketentuan status kepegawaian untuk menjadi Dosen Tetap. Maka, Dosen atau Admin PT tidak bisa melanjutkan proses ajuan registrasi untuk menjadi Dosen Tetap.  Berikut adalah tampilan dari notifikasi yang dimaksud:

  1. Tampilan pada Fitur Registrasi
  1. Tampilan pada Fitur Perubahan Tipe Dosen
  1. Tampilan pada Fitur Mutasi Eksternal
  1. Tampilan pada Fitur Pengaktifan Kembali