Berdasarkan regulasi nomenklatur Dosen, seluruh data status kepegawaian Anda sebagai Dosen ASN/PNS/PPPK di Platform SISTER telah tersinkronisasi dan terintegrasi dengan data di pangkalan Data SIASN (https://siasn.bkn.go.id/). Maka dari itu, Dosen diharapkan untuk memastikan bahwa data pada SIASN adalah versi terbaru dari status kepegawaian Anda saat ini.  

Apabila setelah Anda lakukan pengecekkan terdapat ketidaksesuaian data status kepegawaian Anda pada platform SISTER maupun di data SIASN. Segera lakukan perbaikan secara mandiri melalui SIASN (https://siasn.bkn.go.id/). 

Setelah Anda lakukan pembaharuan data (misal: naik Pangkat/Golongan, atau pembenaran nomor SK) di SIASN, silakan login pada platform SISTER dan lakukan proses verifikasi NIP. Hal ini perlu dilakukan agar data di Platform SISTER Anda dapat disinkronisasikan ulang dengan data terakhir yang terdaftar di SIASN. 

Ikuti langkah-langkah untuk melakukan “Verifikasi NIP” di bagian ‘Profil atau ’‘Data Kepegawaian’ pada platform SISTER Anda: 

 

  1. Dosen mengakses laman https://sister.kemdikbud.go.id/beranda. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Dosen. 

 

  1. Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Profil” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Klik sub kolom ‘Data Pribadi’ .

 

  1. Pada halaman “Data Pribadi”, temukan kolom ‘Kepegawaian’. 

 

  1. Pada bagian ‘Kepegawaian’. Tampilan saat ini data kepegawaian terbagi menjadi 2 kolom ‘Data dari SIASN’ atau ‘Data Manual’. 
    • Tampilan apabila Dosen ASN/PNS/PPPK
      Akan muncul menu ‘Data dari SIASN’ yang menampilkan data Dosen yang telah terintegrasi dengan data kepegawaian yang telah Anda isi sebelumnya di pangkalan data SIASN (https://siasn.bkn.go.id/). Mohon diingat bahwa menu ‘Data dari SIASN’ akan muncul jika Anda adalah Dosen dengan status kepegawaian ASN/PNS/PPPK
    • Tampilan apabila Dosen Non ASN
      Hanya muncul menu ‘Data Manual’ yang menampilkan data yang telah Dosen isi sebelumnya di platform SISTER. Menu ‘Data Manual’ akan muncul di tipe Ikatan Kerja: Non ASN

 

  1. Bagi Anda Dosen dengan ikatan kerja ASN/PNS/PPPK, silakan lanjutkan untuk memproses verifikasi Nomor Induk Pegawai (NIP). Klik “Ajukan Perubahan” di bagian menu  ‘Data dari SIASN’. 

 

  1. Akan diarahkan pada halaman ‘Formulir Ajuan Perubahan Data Kepegawaian’. Dosen dapat memeriksa kembali data yang tercantum pada platform SISTER Anda sudah sesuai dan benar dengan data Anda terkini. Data seperti: 
    1. Nomor SK
    2. TMT SK CPNS/PNS/PPPK
    3. Pangkat dan Golongan
    4. Tanggal Mulai Jabatan.

 

Mohon diingat!

Bahwa ‘Data Kepegawaian’ pada platform SISTER untuk Dosen ASN/PNS/PPPK terintegrasi dengan Data SIASN. Apabila Anda menemukan ketidaksesuaian data yang tercantum pada ‘Data Kepegawaian’ seperti gambar di bawah. Pastikan untuk Anda melakukan perbaikan data secara mandiri terlebih dahulu di SIASN (https://siasn.bkn.go.id/). Sebelum melanjutkan proses ‘Verifikasi NIP’ di platform SISTER. 

 

  1. Jika data kepegawaian Anda pada platform SISTER telah sesuai dengan yang terdata pada SIASN dan data Anda terkini. Pada bagian ‘NIP’, lihat status yang bertanda ‘Belum Terverifikasi’. Lalu, klik “+Tambah NIP”. 
  1. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Anda untuk memeriksa kebenaran data dan memastikan Anda memiliki status kepegawaian dengan Jabatan Fungsi Dosen. NIP diverifikasi dengan mengintegrasikan data melalui SIASN. Lalu, klik “Verifikasi NIP”. 
  1. Jika setelah Anda klik “Verifikasi NIP”, muncul notification error ‘NIP Tidak Ditemukan’. Silakan kunjungi https://siasn.bkn.go.id/ untuk memastikan kembali bahwa data NIP Anda telah tersedia dan sudah sesuai.

 

10. Jika data NIP yang Anda ketikan sudah sesuai dan benar. Akan muncul notifikasi ‘NIP Terverifikasi’.

 

11. Klik “Periksa Data Dosen”, lalu muncul ‘Data Lengkap Dosen’ yang terintegrasi dari SIASN. Pastikan data sudah benar dan sesuai sebelum melanjutkan proses verifikasi.

  1. Setelah ‘NIP Terverifikasi’, Anda akan diarahkan ke halaman pop up dengan keterangan ‘NIP Anda Berhasil Terverifikasi’. Klik “Ya, Timpa Data”. Proses ini akan memperbaharui data yang tersimpan di platform SISTER dan menyesuaikan dengan data SIASN. Dengan cara ditimpa dan digantikan menyesuaikan data SIASN agar sinkron.
    1. Jika data belum relevan atau tidak sesuai, silakan lakukan perbaikan data secara mandiri di SIASN (https://siasn.bkn.go.id/)
    2. Jika data relevan dan sesuai, klik “Ya, Timpa Data

 

Mohon diingat!

Data yang telah ditimpa tidak dapat dikembalikan. Pastikan mengisi data profil Anda dengan benar dan teliti.

  1. Setelah klik “Ya, Timpa Data”. Status pada data NIP akan berubah dari “Belum Terverifikasi” menjadi “Terverifikasi”. 

 

  1. Apabila terdapat pengangkatan golongan, akan muncul notifikasi bahwa “Informasi Pangkat dan Golongan Anda Telah Sinkron dengan Pangkalan Data SIASN”. Artinya, platform sistem telah mendeteksi terdapat perbedaan data kepegawaian dengan data dari SIASN. 

 

  1. Jika data NIP sudah terverifikasi dan sudah melakukan pembaharuan data di SIASN (misal: naik Pangkat/Golongan, atau pembenaran nomor SK). Lalu, klik tombol “Perbaharui Data NIP” pada Platform SISTER. Maka, data di Platform SISTER akan disinkronisasikan ulang  dengan data terakhir yang terdaftar di SIASN. 

 

Kedepannya, pastikan Anda sebagai Dosen untuk melakukan pembaruan data Nomor Induk Pegawai (NIP) secara berkala untuk memastikan status kepegawaian terdata dengan versi terbaru dan benar.

FAQ:

Q: Dosen diinfokan oleh Admin PT bahwa ajuan perubahan status kepegawaian ditolak dengan alasan telah melewati fase pemadanan data. Apa yang harus dilakukan?

A: A: Dosen dapat melakukan “Verifikasi NIP” di bagian ‘Profil atau ’‘Data Kepegawaian’ di platform SISTER dengan mengikuti panduan di artikel di atas.  

Q: Apakah proses verifikasi NIP ini memerlukan waktu verval dari Tim Validator Pusat?

A: Tidak. Proses ini tidak memerlukan proses verifikasi dari Validator Pusat. Proses ini dilakukan oleh Dosen secara mandiri. Pastikan data Anda yang tersimpan pada platform SISTER dan pangkalan data SIASN telah sesuai dengan jabatan fungsional atau data kepegawaian Anda saat ini.  

Q: Apa yang harus Dosen lakukan jika data yang dimasukkan ternyata salah dan telah menekan tombol “Ya, Timpa Data” pada proses verifikasi NIP di platform SISTER?

A: 1) Dosen dapat mengisi kembali data perbaikan di pangkalan data SIASN (https://siasn.bkn.go.id/) secara mandiri. 2)Setelah itu, koordinasikan dengan Admin PT Perguruan Tinggi Anda untuk Admin PT melakukan perubahan data Dosen. Apabila data yang ingin diperbaiki adalah tipe/status kepegawaian atau ikatan kerja, infokan kepada Admin PT untuk mengikuti panduan Alur Pengajuan Perubahan Tipe Dosen Oleh Admin PT di Manajemen PTK  

Q: Apa yang harus Dosen lakukan apabila setelah verifikasi data NIP, muncul notifikasi dengan ‘NIP Tidak Sesuai’ atau ‘Jabatan Fungsional Tidak Sesuai’ seperti gambar di bawah?

A: A: Data NIP yang terverifikasi hanya jabatan fungsional sebagai Dosen. Jika jabatan fungsi Anda bukan Dosen. Silakan koordinasi dengan Admin PT Perguruan Tinggi Anda untuk dilakukan penyesuaian data. 

Q: Apa yang harus Dosen lakukan apabila setelah verifikasi data NIP, muncul notifikasi dengan ‘Silakan Sesuaikan Status Kepegawaian Terlebih Dahulu’ seperti gambar di bawah?

A: Sistem akan mendeteksi apabila telah terjadi perubahan data Dosen Anda. Silakan informasikan kepada Admin PT Perguruan Tinggi Anda, agar Admin PT dapat melakukan ajuan perubahan Tipe Dosen sesuai dengan status kepegawaian terbaru. 

Contoh:
Pada platform SISTER, Dosen tercatat sebagai Dosen Tetap berstatus kepegawaian PNS. Namun, pada SIASN, status kepegawaian Anda masih berstatus CPNS. Kondisi ini dapat Anda alami, apabila setelah memasukkan NIP, muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini. Tindak lanjutnya adalah Anda perlu melakukan perbaikan data terlebih dahulu di SIASN secara mandiri, sebelum melanjutkan verifikasi NIP di platform SISTER.