Sehubungan dengan penutupan PDDIKTI-Admin, beberapa layanan Dosen atau proses bisnis, seperti: registrasi dosen, perubahan tipe dosen, mutasi internal / eksternal, penonaktifan, dan pengaktifan kembali, yang sebelumnya dilakukan melalui PDDIKTI-Admin. Saat ini, layanan Dosen tersebut telah terpusat dalam satu sistem terintegrasi di platform SISTER, tepatnya pada menu Manajemen PTK.

Pemindahan dan implementasi Layanan Dosen ini bertujuan agar Admin atau Pimpinan PT, serta Pusat/Pembina dapat mengelola data dan administrasi Dosen secara lebih efisien, akurat, dan transparan. Sebelumnya, Admin PT melakukan kelola data Dosen dari dua platform yang berbeda. Saat ini, proses bisnis tersebut akan terpusat dan terintegrasi dalam satu pintu, sesuai dengan regulasi, dan data aman tersimpan di menu Manajemen PTK pada platform SISTER. 

Berikut adalah gambaran singkat proses bisnis yang akan berpusat di menu Manajemen PTK di platform SISTER:

 

Proses Bisnis Sebelum ke Manajemen PTK
(Proses dilakukan di PDDIKTI-Admin)
Sesudah di Manajemen PTK
Registrasi Dosen Dilakukan melalui PDDIKTI-Admin
  • Dilakukan melalui SISTER, dengan nomenklatur Dosen sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru.
  • Sekaligus pembuatan NUPTK.
Perubahan Tipe Dosen (Ikatan Kerja: Tetap, Tidak Tetap, dsb) dan Status Kepegawaian (PNS, Non ASN, CPNS, dsb.)
  • Status Kepegawaian sebelumnya pada menu PDD Penempatan.
  • Ikatan Kerja terkait tipe dosen sebelumnya di perubahan nomor registrasi (NIDN->NIDK, dll) pada PDDIKTI Admin
Dipindahkan ke menu Manajemen PTK di platform SISTER setelah nomenklatur Dosen baru
Mutasi Internal Dilakukan melalui PDDIKTI-Admin Dilakukan melalui SISTER
Mutasi Eksternal Dilakukan melalui PDDIKTI-Admin, jika terdapat perubahan status perlu mengajukan perubahan tipe Dosen Dilakukan melalui SISTER, dan jika terdapat perubahan tipe dosen dapat dilakukan sekaligus. 
Perubahan Status Keaktifan

Proses Perubahan Status keaktifan dosen menjadi cuti belajar, izin belajar, tugas belajar sebelumnya dilakukan di SISTER melalui Menu Ajuan Kolektif


Proses penonaktifan akun dosen (perubahan jenis keluar) sebelumnya dilakukan di PDDIKTI Admin

  • Seluruh proses perubahan status keaktifan dapat dilakukan di SISTER.
  • Khusus penonaktifan akun, akan menyesuaikan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru dan NUPTK akan dinonaktifkan.
Pengaktifan kembali Dilakukan melalui PDDIKTI-Admin melalui menu klaim dosen Dilakukan melalui SISTER, dengan nomenklatur Dosen sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru. Sekaligus mendapatkan NUPTK untuk Dosen yang sebelumnya belum memiliki, atau pengaktifan kembali NUPTK lama bagi Dosen yang sebelumnya sudah memiliki NUPTK

 

Tanya-Jawab

  • Mengapa PDDIKTI-Admin ditutup dan berpindah ke platform SISTER?
    Mekanisme terbaru ini bertujuan untuk membantu efisiensi kerja dari seluruh civitas Pendidikan Tinggi (PT, Pembina, serta Kementerian) agar dapat dengan mudah mengoperasikan semua proses pengajuan, dan pembuatan peradministrasian akun Dosen melalui satu menu dan satu platform yaitu menu Manajemen PTK di platform SISTER. 

  • Siapa yang dapat mengakses Manajemen PTK di platform SISTER?
    Admin & Pimpinan PT sebagai Pelaksana/Pengaju, serta LLDIKTI & PTKL sebagai Validator Pusat dengan menggunakan akun SISTER masing-masing. 

  • Apa tugas kerja yang dapat dilakukan oleh Admin PT melalui menu Manajemen PTK di platform SISTER?
    Registrasi Dosen, Perubahan Status Keaktifan, Mutasi Eksternal, Klaim Dosen, Perubahan Tipe, Mutasi Internal, Perubahan Status Keaktifan. Selanjutnya, Admin PT perlu mengajukan proses tersebut untuk divalidasi oleh Pusat/Pembina. 

  • Apa tugas kerja yang dapat dilakukan oleh Validator Pusat melalui menu Manajemen PTK di platform SISTER?
    Registrasi Dosen, Perubahan Tipe, Perubahan Status Keaktifan, Mutasi Internal & Eksternal, dimana fungsi Validator Pusat yaitu memvalidasi dan verifikasi pengajuan semua data Dosen yang diajukan oleh Admin PT melalui Manajemen PTK.

  • Apa yang harus dilakukan oleh Admin PT dan Tim Validator Pusat untuk memastikan perpindahan ke platform SISTER berjalan dengan baik? 
    1. Administrasi Terkait Mutasi Internal/Eksternal dan Status Keaktifan Dosen (sampai 3 Oktober 2024)
      Admin PT dapat mengurus administrasi terkait mutasi internal/eksternal dan status keaktifan Dosen melalui PDDIKTI-Admin hingga tanggal 3 Oktober 2024

    2. Validasi Ajuan Data Dosen oleh Tim Validator
      Tim Validator harus segera melakukan validasi data Dosen sebelum fase maintenance atau penutupan akses PDDIKTI-Admin, paling lambat tanggal 9 Oktober. Validasi ini penting untuk memastikan semua data Dosen akurat dan terverifikasi sebelum dipindahkan ke platform SISTER.

    3. Pengajuan Data Dosen Tidak Dapat Dilakukan Selama Fase Maintenance
      PDDIKTI-Admin akan ditutup untuk fase maintenance. Pimpinan, Dosen, dan Admin PT diharapkan tidak melakukan aktivitas pengajuan data Dosen melalui PDDIKTI-Admin selama periode ini. Semua aktivitas administrasi nantinya akan dialihkan ke platform SISTER setelah fase maintenance selesai.

    4. Pengajuan Ulang Data Dosen Yang Belum Divalidasi
      Setelah fase maintenance, jika terdapat data Dosen yang belum divalidasi, pengajuan ulang harus dilakukan di platform SISTER. Ini memastikan bahwa semua data Dosen yang belum divalidasi di PDDIKTI-Admin dapat diurus dengan benar di platform SISTER.

  • Apa manfaat perpindahan layanan Dosen dari PDDIKTI-Admin ke Platform SISTER di masing-masing fungsi/peran?
Peran Manfaat
Admin PT Mengurangi beban administrasi, menyediakan satu platform untuk berbagai proses bisnis terkait kelola data Dosen menjadi lebih efisien & transparan.
Pimpinan PT Mengetahui status Dosen dan memudahkan pemetaan kerja dari masing-masing Admin PT.
Dosen Data Dosen terpadankan melalui Pemadanan Data. Adanya NUPTK menandakan status Dosen sudah sesuai dengan regulasi terbaru.
Direktorat Lain Memiliki sumber data yang terpercaya dan terintegrasi. Menu Manajemen PTK dapat membantu direktorat lain dalam menyesuaikan program dan regulasi.

 

  • Apakah Dosen tetap dapat menggunakan NIDN, NIDK, dan NUP setelah PDDIKTI-Admin tutup dan berpindah ke platform SISTER?
    Dosen akan mendapatkan NUPTK sebagai pengganti dari NIDN, NIDK, dan NUP yang tidak lagi diterbitkan. NUPTK menjadi single identitas (Single ID) untuk seluruh layanan Dosen di platform SISTER. 

  • Apakah Manajemen PTK sudah dapat beroperasi saat ini?

    Ya. Menu “Manajemen PTK” sudah dapat diakses pada platform SISTER dengan akses akun sebagai Admin PT dan Validator Pusat.

  • Adakah linimasa penutupan PDDIKTI-Admin sebagai persiapan perpindahan menu Manajemen PTK di platform SISTER?
    1. Batas akhir pemadanan data Dosen (31 Agustus 2024)
    2. Pembekuan akun akibat tidak melakukan pemadanan data (Minggu ke-2 September 2024)
    3. Batas akhir ajuan data pokok Dosen di PDDIKTI-Admin. Admin PT diharapkan segera mengajukan data pokok Dosen (3 Oktober 2024)
    4. Penutupan ajuan data Dosen di PDDIKTI-Admin. Ini menjadi batas akhir Tim Validator melakukan validasi data Dosen (9 Oktober 2024)
    5. Fase maintenance penyempurnaan SISTER. Pengajuan data apapun tidak dapat dilakukan (10-13 Oktober 2024). 
    6. Platform Manajemen PTK sudah dapat diakses oleh Admin PT dan Validator di Platform SISTER dengan masing-masing akun SISTER. (14 Oktober 2024)
  • Setelah menu Manajemen PTK di platform SISTER rilis, apakan Admin PT tetap bisa menggunakan PDDIKTI-Admin?
    PDDIKTI-Admin tetap bisa diakses namun fitur pembuatan pengajuan tidak dapat lagi diakses oleh Admin PT karena berpindah ke platform SISTER. Sesuai dengan linimasa bahwa batas akhir ajuan data pokok Dosen melalui PDDIKTI-Admin diharapkan dapat diselesaikan oleh Admin PT sebelum tanggal 3 Oktober 2024. Perlu diketahui, bahwa ajuan dari menu lama tidak dapat diverifikasi setelah rilis menu Manajemen PTK dikarenakan proses bisnis yang sudah berbeda.
     
  • Apakah dampak kepada PTK jika tidak memadankan data NIK?
    Berdasarkan Surat Dirjen terkait Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan (Nomor: 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024) menyebutkan bahwa PTK yang tidak memadankan data NIK yang belum terverifikasi dan tervalidasi melalui SISTER sesuai periode yang telah ditentukan, akan terkena dampak sebagai berikut:
      • Kementerian menonaktifkan layanan pendidikan tinggi kepada PTK yang bersangkutan.
      • Kementerian menghentikan hak PTK yang bersangkutan.
  • Apakah dampak kepada PTK jika tidak memadankan data status kepegawaian dan ikatan kerja?
    Berdasarkan Surat Dirjen terkait Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan (Nomor: 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024) menyebutkan bahwa PTK yang tidak memadankan data status kepegawaian dan ikatan kerja melalui SISTER sesuai periode yang telah ditentukan, akan terkena dampak sebagai berikut:
      • Kementerian menyesuaikan status kepegawaian dan ikatan kerja melalui SISTER secara otomatis sesuai dengan data yang valid di Kementerian.
      • Kementerian menyesuaikan hak PTK yang bersangkutan berdasarkan status kepegawaian dan ikatan kerja yang telah disesuaikan.
      • PTK yang bersangkutan tetap mendapatkan layanan pendidikan tinggi.