Angka kredit integrasi yang sudah disahkan akan dikirim ke BKN oleh Operator PAK. 

Namun pengiriman data tersebut bisa gagal dikarenakan adanya data yang belum sesuai dengan kriteria yang berlaku.

 

Jika data gagal terkirim ke BKN, Operator PAK perlu memastikan hal berikut terkait data di SIASN:

  1. Status kedudukan hukum Dosen aktif
    Silakan cek status kedudukan Dosen di SIASN. Jika status kedudukan hukum Dosen tidak sesuai (seharusnya status Aktif), ajukan PDD di SIASN.
  2. Riwayat jabatan Dosen terisi dengan benar
    Silakan cek di SIASN, pastikan riwayat jabatan Dosen sudah terisi dan sudah sesuai. Jika belum sesuai, ajukan PDD di SIASN.
  3. Dosen sudah tertaut di organisasi yang seharusnya
    Pastikan Dosen sudah tertaut pada Unit Organisasi yang tepat di data SIASN. Jika belum sesuai, ajukan PDD di SIASN.
  4. Dosen tidak memiliki entri Angka Kredit Integrasi sebelumnya
    Pastikan sebelumnya Dosen belum melakukan proses Angka Kredit Integrasi periode 2022 di luar platform SISTER.

 

Hanya dosen yang sudah memiliki NIDN dan Jabfung tertentu di SIASN (seperti poin 1-4) yang dapat diikutkan di AK Integrasi. Jika tidak sesuai kriteria di atas, maka tidak perlu diproses AK Integrasi. Setelah semua kriteria tersebut terpenuhi, mohon untuk coba mengirimkan data dosen ke BKN kembali.

 

Catatan: pengiriman data AK Integrasi Dosen hanya melalui aplikasi SISTER, sehingga tolong pastikan untuk tidak mengisi data AK Integrasi melalui aplikasi lain

 

Berikut contoh notifikasi pengiriman ke BKN yang gagal: