Dosen di Perguruan Tinggi dapat memiliki tugas tambahan dengan jabatan manajerial dalam kurun waktu tertentu yang diamanatkan oleh Perguruan Tinggi.
Dosen yang berstatus memiliki tugas tambahan tersebut tetap wajib melengkapi Beban Kerja Dosen (BKD). Namun terdapat ketentuan khusus dalam skema SKS yang wajib didapatkan oleh Dosen dengan tugas tambahan. Ketentuan SKS tersebut dijabarkan dalam tabel berikut yang berlaku mulai BKD periode 2024/2025 Ganjil:
Untuk unsur kegiatan Pelaksanaan Pendidikan, minimal memiliki 3 SKS khusus kategori : “A. Melaksanakan perkuliahan (pengajaran, tutorial, tatap muka, dan/atau daring) dalam rangka melaksanakan metode pembelajaran student centered learning (seperti problem based learning atau project based learning), membimbing/menguji dalam menghasilkan disertasi/tesis/skripsi/tugas akhir, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium/praktik keguruan/bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan (tatap muka dan/atau daring)” yang diambil dari sub-menu Perkuliahan/Pengajaran pada menu Pelaksanaan Pendidikan.
Contoh jika belum dilengkapi:
Contoh jika sudah dilengkapi:
3 SKS untuk kegiatan tersebut harus memiliki status Selesai agar terhitung sebagai bagian dari SKS BKD. Jika dosen memilih status Beban Lebih, Berlanjut, atau Gagal untuk kegiatan tersebut kegiatan setara dengan 3 SKS, maka tidak akan terhitung pada SKS BKD dan dinilai Tidak Memenuhi.
FAQ
-
Bagaimana dengan BKD yang sudah lampau tapi belum memenuhi kriteria di atas?
Jawaban:
Hasil penilaian BKD pada semester lampau (sebelum Semester 24/25 ganjil) tidak akan diubah.
-
Bagaimana jika terjadi perbedaan hasil simpulan BKD pada tiap laman yang menampilkan hasil simpulan?
Contoh: Di laman Rekap BKD Unit BKD Internal simpulan Pendidikan yaitu Tidak Memenuhi (TM), sedangkan di laman Laporan BKD akun Dosen hasil simpulan Pendidikan yaitu Memenuhi (M)?
Jawaban:
Mohon melaporkan perbedaan halaman kepada Pusat Bantuan dengan screenshot / tangkapan layar untuk halaman terkait untuk pengecekan lebih lanjut.
- Apabila pada BKD bagian Pendidikan Dosen tugas tambahan, kategori A (perkuliahan/pengajaran) tidak terisi sedangkan yang mendapat ⋝ 3 SKS adalah kategori selain A (contoh kategori K. Membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya). Bagaimana simpulan BKD Dosen terkait?
Maka simpulan BKD menjadi Tidak Memenuhi (TM). Agar mendapatkan simpulan Memenuhi (M), Dosen wajib mendapatkan ⋝ 3 SKS pada Pelaksanaan Pendidikan kategori A (berasal dari menu Perkuliahan/Pengajaran). Pastikan kegiatan berstatus Selesai. - Jika pada BKD 2023/2024 Genap Dosen Tugas Tambahan, kinerja untuk pengajaran <3 SKS dinyatakan Tidak Memenuhi, bagaimana tindak lanjutnya?
Jawaban:
Pastikan Anda sudah berkoordinasi dengan Asesor dan silakan lakukan langkah sesuai kondisi berikut:
- Apabila Asesor memberikan nilai Memenuhi namun di SISTER Dosen dan Unit BKD Internal hasilnya Tidak Memenuhi, maka Unit BKD Internal harus melakukan pengesahan ulang
- Apabila Asesor memberikan nilai Tidak Memenuhi, maka hasil BKD Dosen menjadi Tidak Memenuhi dan sudah sesuai dengan penilaian Asesor.