Admin PT dapat mengubah status keaktifan Dosen di SISTER seiring dengan waktu dan perubahan pada statusnya. Status keaktifan yang dimaksud yaitu mengubah status diantara:
- Aktif
- Cuti
- Ijin Belajar
- Tugas di Instansi Lain
- Tugas Belajar
Admin PT dapat melakukan perubahan melalui menu Aktivitas Kolektif di akun SISTER. Setelah Admin PT mengubah status keaktifan Dosen dan ajuannya disetujui, Unit Beban Kerja Dosen (BKD) Internal PT perlu menyesuaikan status keaktifan Dosen di SISTER agar BKD dapat diisi sesuai dengan status Dosen.
Namun jika Admin PT belum mengajukan perubahan status keaktifan Dosen atau sedang dalam proses pengajuan dan periode BKD sudah berjalan, Unit BKD Internal PT dapat membantu mengubah status Dosen secara manual. Admin PT tetap harus melanjutkan proses perubahan status keaktifan dikarenakan perubahan status Dosen secara manual oleh Unit BKD Internal PT hanya dilakukan untuk kebutuhan BKD.
Catatan:
Unit BKD Internal PT hanya dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pada status keaktifan Dosen apabila:
- Periode pengisian BKD masih berjalan
- Dosen belum melakukan simpan permanen pada LKD.
Untuk melihat daftar dosen yang diubah statusnya, Anda dapat mengunjungi laman “Peserta BKD” pada menu Layanan BKD kemudian klik tombol “Alih Status”.
Pada laman “Alih Status” Anda dapat melihat daftar dosen dengan perbedaan antara Status Laporan Kinerja Dosen dan Status Sekarang yang dapat dialihkan:
-
Status Laporan Kinerja Dosen
Status Dosen sebelumnya. -
Status Sekarang
Status Dosen yang sekarang dan perlu diperbarui oleh Unit BKD.
Ada 2 hal yang bisa Anda lakukan di laman “Alih Status” untuk masing-masing dosen dengan klik tombol :
- Mengembalikan status keaktifan, khusus untuk Dosen yang status keaktifannya diubah secara manual
- Menyesuaikan status keaktifan, khusus untuk dosen yang perubahan statusnya sudah dilakukan melalui PDD
Penting diingat, mengembalikan atau menyesuaikan status tidak dapat dilakukan apabila periode pengisian BKD sudah berakhir dan/atau dosen sudah melakukan simpan permanen.
Terdapat dua cara untuk mengubah status keaktifan Dosen untuk proses layanan BKD. Berikut panduannya:
Mengubah Status Keaktifan Dosen yang Diajukan Melalui PDD
1. Masuk ke laman https://sister.kemdikbud.go.id/beranda.
2. Pilih peran "Unit BKD Internal" di Level Perguruan Tinggi.
3. Klik "Layanan BKD", kemudian pilih "Peserta BKD".
4. Pilih “Periode Kegiatan BKD”. Kemudian klik “Lanjut”.
5. Klik tombol “Alih Status”.
6. Apabila Dosen mengajukan pengubahan status melalui PDD, tombol pembaharuan status keaktifan yang muncul adalah “Sesuaikan Status” tanpa harus mengunggah dokumen. Klik tombol “Sesuaikan Status” untuk melanjutkan proses.
7. Kotak notifikasi akan muncul untuk mengkonfirmasi penyesuaian status ini. Klik “Ya” untuk melanjutkan proses.
8. Kotak notifikasi berhasil akan muncul serta status LKD akan berubah sama menjadi status sesuai dengan portofolio. Nama dosen juga akan hilang dari laman “Alih Status”.
Mengubah Status Keaktifan Dosen Secara Manual
Perubahan secara manual berlaku untuk Dosen yang sedang menunggu proses pengajuan perubahan statusnya pada PDD dan/atau persetujuan permintaanya kepada Biro SDM Kemendikbudristek.
1. Masuk ke laman https://sister.kemdikbud.go.id/beranda.
2. Pilih peran "Unit BKD Internal" di Level Perguruan Tinggi.
3. Klik "Layanan BKD", kemudian pilih "Peserta BKD".
4. Pilih “Periode Kegiatan BKD”. Kemudian klik “Lanjut”.
5. Klik tombol atau “Daftar Dosen dan Penugasan”.
6. Klik tombol atau “Edit Status Keaktifan” pada dosen yang ingin diubah statusnya.
7. Pengubahan status secara manual ini akan mengubah Status LKD. Klik tombol “Ubah Status” untuk melanjutkan prosesnya.
8. Unggah dan isi kolom yang diminta secara sesuai kemudian klik tombol “Simpan”. Semua kolom data wajib diisi.
Catatan:
Untuk dokumen “Bukti Kirim Usul”, silakan unggah dokumen bukti bahwa Dosen mengirimkan usul/permintaan ke Biro SDM.
9. Setelah berhasil ubah status dosen, Unit BKD Internal PT dapat menginformasikan dosen untuk melakukan pengecekan pada halaman BKDnya dan melanjutkan pengisian BKD dengan status yang diperbarui.
Penting diingat, dosen tetap harus melanjutkan proses PDD untuk Status Keaktifannya setelah proses Alih Status yang dilakukan oleh Unit BKD Internal.
10. Jika ada kebutuhan untuk mengembalikan status LKD dosen yang telah diubah secara manual ke status sesuai dengan portofolio (profil dosen), klik tombol atau “Edit Status Keaktifan” pada kolom Aksi yang terdapat pada setiap dosen.
11. Klik tombol “Kembalikan Status Keaktifan”.
12. Kotak notifikasi akan muncul untuk mengkonfirmasi peralihan status ini. Klik “Ya” untuk melanjutkan proses.
13. Kotak notifikasi berhasil akan muncul serta status LKD akan berubah sama menjadi status sesuai dengan portofolio. Nama dosen juga akan hilang dari laman “Alih Status”.