Panduan SISTER
Admin
7 months ago
Unit BKD Internal dapat mengatur periode BKD pada akun SISTER (versi Cloud) dengan cara berikut:
PTS, PTA, dan PTKL
Khusus Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA), atau Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL), periode BKD akan dilengkapi dan dibukakan oleh LLDikti/Kementerian masing-masing.
Selanjutnya, pihak PTS, PTA dan PTKL dapat melengkapi Pengaturan Pejabat Pengesah setelah LLDikti/Kementerian masing-masing membukakan akses periode BKD. Jika periode BKD belum muncul, mohon untuk menghubungi LLDikti/Kementerian masing-masing untuk dibantu bukakan periode BKD Perguruan Tinggi Anda.
PTN
Tambah Periode Baru
Alur di bawah ini berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
1. Masuk ke laman https://sister.kemdikbud.go.id/beranda.
2. Pilih peran "Unit BKD Internal" di Level Perguruan Tinggi.
3. Klik "Layanan BKD", kemudian pilih "Periode BKD".
4. Pada laman Periode Kegiatan BKD, klik "Tambah Periode Baru" untuk menambahkan periode baru.
5. Lengkapi data berikut sesuai dengan periode BKD yang Anda masukkan:
Mohon pastikan bahwa Mulai Periode dan Selesai Periode sudah sesuai dan benar. Jika sudah, klik “Buka Periode Baru”.
Melengkapi Detail Periode Kegiatan BKD
Alur di bawah ini berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Setelah menambah periode BKD baru, Anda perlu untuk melengkapi detail periode kegiatan BKD yang terdiri dari Periode Penarikan Kinerja, Periode Pengisian, dan Periode Penilaian. Berikut panduannya:
1. Pada laman Periode BKD, klik ikon “Detail Data” () pada nama periode kegiatan yang akan dilengkapi detailnya.
2. Lengkapi Periode Penarikan Kinerja, Periode Pengisian, dan Periode Penilaian yang terdiri dari:
Tanggal periode yang dilengkapi di atas menyesuaikan kebijakan masing-masing perguruan tinggi atau pengumuman dari Ditdaya. Jika sudah selesai, klik “Simpan”.
Mengubah Periode
Alur di bawah ini berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Apabila Anda ingin mengubah periode BKD yang sebelumnya sudah dilengkapi, silakan ikuti cara di bawah ini:
1. Pada laman Periode BKD, klik ikon “Ubah Data” () pada nama periode kegiatan yang ingin diubah.
2. Kemudian ubah data berikut sesuai yang terbaru:
Jika sudah melengkapi perubahan periode, klik “Simpan”.
3. Jika perubahan sudah berhasil, muncul notifikasi Perubahan Data Berhasil Disimpan seperti contoh gambar di bawah ini.
Mengatur Pejabat Pengesah Penilaian BKD
Pejabat Pengesah Penilaian BKD dapat dilengkapi dengan kondisi berikut:
Berikut langkah-langkah untuk mengatur Pejabat Pengesah Penilaian BKD:
1. Pada Beranda, klik "Pejabat Pengesah Penilaian BKD" di bawah menu Layanan BKD
2. Pilih “Periode Kegiatan BKD”, kemudian klik “Lanjut”.
3. Anda masuk ke laman Pejabat Pengesah Penilaian BKD. Klik ikon “Ubah Data” pada nama Lembaga yang ingin Anda lengkapi Pengesahnya.
4. Lengkapi data berikut:
Klik “Simpan”.
Selanjutnya, silakan mengatur penugasan Asesor. Ikuti panduannya pada artikel berikut:
Penyesuaian Homebase Asesor untuk Keperluan BKD
Panduan Penugasan Asesor Beban Kerja Dosen (BKD)
Ketentuan Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen
Ketentuan dan Prosedur Dosen Tidak Tetap Terkait Pengisian BKD
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Informasi Asesor Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER (Versi Cloud)
Cara Unit BKD Internal Mengatur Periode BKD
Proses Unit BKD Internal Mengubah Status Keaktifan Dosen di SISTER (versi Cloud)
Cara Melakukan Pelaporan Beban Kerja Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Panduan Pengesahan BKD dan Pencetakan LKD untuk Unit BKD Internal
Cara Buka Validasi Beban Kerja Dosen (BKD) untuk Unit BKD Internal
Solusi untuk Periode BKD yang Tidak Muncul
Cara Unit BKD Internal Menambah dan Menghapus Peserta BKD
Cara Dosen Menambahkan Publikasi Karya
Ketentuan SKS BKD untuk Dosen dengan Tugas Tambahan
Cara Menjaga Keamanan Akun SISTER Anda
Alur Pelaporan Kendala SISTER Melalui Pusat Bantuan
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Admin Perguruan Tinggi dan Operator
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen/Tendik
Cara Melakukan Perubahan Data Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Cara Operator PAK Mengirim Data ke BKN
Apakah Artikel Ini Membantu ?
0 dari 0 orang menyukai artikel ini