Sebelumnya, proses bisnis “Klaim Dosen” dilakukan oleh Admin PT di PDDIKTI-Admin, Namun, saat ini proses bisnis tersebut telah berpindah dan terpusat di dalam Platform SISTER, menggunakan menu “Manajemen PTK”.
Pada menu “Manajemen PTK”, tepatnya fitur “Kelola Status Keaktifan Pendidik: Pengaktifan Kembali” dapat digunakan untuk menambahkan Dosen yang sudah tidak aktif dan sebelumnya sudah pernah menjadi Dosen aktif di Perguruan Tinggi Anda. Dengan diaktifkan kembali, Dosen yang bersangkutan akan berstatus aktif dan dapat kembali mengakses seluruh layanan SISTER.
Apa perbedaan fitur kelola status keaktifan kembali dengan fitur registrasi?
Pada artikel ini dikhususkan untuk menunjukkan alur Admin PT melakukan penambahan Dosen yang sudah pernah menjadi Dosen sebelumnya (namun sudah tidak aktif), menggunakan fitur “Kelola Status Keaktifan Pendidik: Pengaktifan Kembali” pada menu Manajemen PTK. Berbeda dengan Fitur Registrasi Pendidik, dimana fitur tersebut dikhususkan untuk Admin PT menambahkan Dosen baru yang sebelumnya tidak pernah menjadi Dosen.
Dosen yang dapat diaktifkan kembali yaitu PTK yang memenuhi kriteria berikut:
- PTK non aktif, kecuali yang dinonaktifkan karena Meninggal Dunia, Dikeluarkan Secara Tidak Hormat dan/atau Terkena Sanksi Pidana.
- PTK yang ingin diaktifkan kembali harus mengikuti syarat pendidikan PTK meliputi;
- Jika ingin diaktifkan menjadi dosen harus memiliki pendidikan minimal S2 atau setara
- Jika ingin diaktifkan menjadi pengajar non dosen harus memiliki pendidikan minimal S1 atau setara
Di bawah ini adalah alur secara keseluruhan yang dapat Admin PT pahami sebelum melakukan pengajuan pengaktifan kembali (klaim Dosen) melalui menu Manajemen PTK di platform SISTER:
*Tombol Aktifkan Kembali tidak aktif jika dosen dinonaktifkan karena alasan meninggal atau alasan lain yang tidak boleh diaktifkan kembali
Catatan Penting:
Berikut adalah jenis Dosen tidak aktif yang tidak dapat menjadi Dosen kembali terkecuali mendapat persetujuan Kementerian:
- Meninggal dunia
- Dikeluarkan secara tidak hormat
- Mendapat sanksi pidana
- Mendapat sanksi administratif
Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali status Dosen:
- Login SISTER menggunakan akun Admin PT pada tautan berikut https://sister.kemdikbud.go.id/
- Klik menu “Manajemen PTK”.
- Pada kotak “Kelola Status Keaktifan Akun Dosen”, klik “Selengkapnya”.
- Klik “Pengaktifan Kembali”.
- Klik “Buat Ajuan Baru” untuk mulai mengajukan pengaktifan kembali Dosen terkait.
- Laman ini menampilkan seluruh Dosen yang berstatus tidak aktif. Namun tidak semua Dosen tidak aktif dapat diaktifkan kembali. Berikut keterangannya:
Dosen yang Dapat Diaktifkan Kembali | Dosen tidak aktif dengan alasan Mengundurkan Diri. Tombol “Aktifkan Kembali” akan aktif. |
Dosen yang Tidak Dapat Diaktifkan Kembali |
Dosen tidak aktif dengan alasan:
Tombol “Aktifkan Kembali” akan non aktif dengan warna abu abu. |
Untuk menampilkan daftar dosen yang dapat diaktifkan kembali, klik centang pada kotak seperti gambar di bawah ini.
- Klik “Aktifkan Kembali” pada nama Dosen yang ingin diaktifkan.
- Kemudian Admin PT perlu konfirmasi identitas Dosen. Langkah pertama yaitu periksa biodata umum Dosen. Jika data sudah tepat, klik “Selanjutnya”.
- Silakan klik “Pilih Dosen”.
- Selanjutnya ada 3 tahapan yang perlu dilengkapi oleh Admin PT, yaitu:
-
Tipe Dosen
Silakan isi tipe dosen di antara Aparatur Sipil Negara atau Non Aparatur Sipil Negara, kemudian lengkapi dan pilih sesuai keterangan pada tabel berikut:
Tipe Dosen Aparatur Sipil Negara |
Verifikasi NIP dengan mengisi nomor yang tertera pada kartu identitas dosen |
Tipe Dosen Non Aparatur Sipil Negara | ||||
Status Ikatan Kerja | Perjanjian Kerja | Status Kepegawaian | Penugasan | Dokumen Wajib Diunggah |
Dosen Tetap | Penuh Waktu | TNI |
|
SK Dosen |
POLRI |
|
SK Dosen | ||
Non ASN |
|
SK Dosen | ||
Dosen Tetap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Penuh Waktu | TNI |
|
|
POLRI |
|
|
||
Non ASN |
|
|
||
Dosen Tidak Tetap | Paruh Waktu | TNI |
|
|
POLRI |
|
|
||
Non ASN |
|
|
||
Pengajar Non Dosen | Paruh Waktu | TNI |
|
|
POLRI |
|
|
||
Non ASN |
|
|
||
Penuh Waktu | TNI |
|
|
|
POLRI |
|
|
||
Non ASN |
|
|
Sistem akan secara otomatis memproses data untuk mendapatkan status ikatan kerja dan status kepegawaian yang sesuai.
- Riwayat Pendidikan
Sistem akan memeriksa dan memunculkan riwayat pendidikan Dosen sesuai dengan data pendidikan di PDDIKTI.
-
- Silakan periksa kembali data pendidikan, apabila sudah sesuai klik “Simpan dan Lanjutkan”.
- Klik “Lihat Rincian” untuk melihat rincian tiap pendidikan.
- Klik “Tambah Pendidikan” jika ada pendidikan formal yang perlu ditambahkan.
- Verifikasi NIK
- Klik “Mulai Verifikasi NIK”.
- Anda akan diarahkan ke formulir verifikasi. Pada formulir ini, ada data yang sudah otomatis terisi berdasarkan profil SISTER Anda, namun beberapa data masih kosong dan dapat diubah. Berikut adalah rincian data yang perlu diperhatikan:
- Data Otomatis Terisi Sesuai Profil SISTER Anda (dapat diubah):
-
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Jenis Kelamin
-
- Verifikasi Data
-
- Isi data NIK dengan benar. NIK akan dicocokkan dengan pangkalan data Dukcapil.
- Isi nama ibu kandung Anda dengan benar. Nama ini juga akan dicocokkan dengan pangkalan data Dukcapil.
-
Jika sudah selesai memeriksa dan mengisi data, klik “Lakukan Verifikasi”.
Setelah melakukan langkah di atas, maka data Dosen yang diajukan akan terkirim dan Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar di bawah ini.
Data Dosen yang diajukan untuk diaktifkan kembali akan masuk ke tabel “Diajukan” seperti gambar di bawah ini.
Berikut penjelasan dari tiap tab:
-
Draf
Formulir pengajuan pengaktifan kembali sudah disimpan sebagai draf namun belum diajukan. -
Diajukan
Pengaktifan kembali sudah diajukan ke Pusat dan akan diperiksa terlebih dahulu. -
Disetujui
Pengajuan pengaktifan kembali Dosen telah disetujui oleh Pusat, maka status Dosen berubah menjadi “Aktif”. -
Ditolak
Pengajuan pengaktifan kembali Dosen ditolak oleh Pusat. Anda dapat mengajukan kembali sesuai catatan revisi dari Pusat.
Selanjutnya mohon menunggu hasil validasi dari pihak Pusat untuk pengajuan pengaktifan kembali Dosen terkait.