Sebelumnya, proses bisnis perubahan status keaktifan Dosen pada Perguruan Tinggi dilakukan oleh Admin PT melalui PDDIKTI Admin. Dikarenakan regulasi baru, proses bisnis perubahan status keaktifan Dosen telah berpindah dan terintegrasi ke dalam platform SISTER yaitu di dalam menu Manajemen PTK.
Berikut adalah proses bisnis atau perubahan status keaktifan yang dapat dilakukan oleh Admin PT di menu Manajemen PTK, diantaranya:
- Mengubah status menjadi Aktif
- Mengubah status menjadi Tidak Aktif (penonaktifan)
- Mengubah status menjadi Cuti
- Mengubah status menjadi Ijin Belajar (Tugas Belajar Mandiri)
- Mengubah status menjadi Tugas Belajar
- Mengubah status menjadi Tugas di Instansi Lain
- Mengubah status menjadi Tugas Belajar.
Pahami alur secara keseluruhan terkait pengajuan perubahan status keaktifan Dosen di bawah ini:
Berikut adalah panduan selengkapnya untuk memudahkan Admin PT mengikuti langkah-langkah untuk melakukan pengajuan perubahan status keaktifan di menu Manajemen PTK pada platform SISTER:
- Admin PT mengakses laman https://sister.kemdikbud.go.id/. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Admin PT.
- Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Pilih kolom ‘Kelola Status Keaktifan Pendidik’ dengan klik tombol “Selengkapnya”.
- Pada kolom ‘Perubahan Status Keaktifan’, Klik “Ubah Status Keaktifan”.
- Klik “Buat Ajuan Baru”.
- Pada kolom Pilih Dosen, ketik nama Dosen yang ingin diubah status keaktifannya. Perhatikan hal berikut:
-
- Ketikkan minimal 3 karakter untuk melakukan pencarian nama Dosen.
- Pastikan nama dosen yang Anda masukkan sesuai dan terdaftar dalam pangkalan data.
- Lakukan konfirmasi identitas Dosen. Cek seluruh data yang tertera, apabila sudah tepat silakan klik “Pilih Dosen”.
- Tentukan status keaktifan terbaru untuk Dosen yang bersangkutan, di antara:
-
- Aktif
- Tidak Aktif
- Cuti
- Ijin Belajar
- Tugas di Instansi Lain
- Tugas Belajar
- Mohon untuk melengkapi atau mengunggah dokumen berikut:
Status | Tindakan |
Tidak Aktif |
Beberapa alasan ketidakaktifan Dosen bersifat permanen dan dapat mengakibatkan Dosen tidak dapat diaktifkan kembali, seperti: diberhentikan dengan tidak hormat, mendapat sanksi pidana berkekuatan hukum tetap. |
Cuti | Unggah Surat Keterangan Cuti |
Ijin Belajar | Unggah Surat Ijin Belajar |
Tugas di Instansi Lain |
|
Tugas Belajar | Unggah SK Tugas Belajar |
Contoh Tidak Aktif
Contoh Ijin Belajar
Contoh Tugas di Instansi Lain
Contoh Tugas Belajar
- Jika sudah melengkapi dokumen dan sudah memastikan seluruh data sesuai, Anda dapat mengirim ajuan dengan klik “Ajukan Perubahan Status Keaktifan”.
10. Anda akan menerima pesan konfirmasi. Apabila sudah yakin, silakan klik pada kotak pernyataan, kemudian klik “Kirim Ajuan”.
- Setelah ajuan perubahan status keaktifan terkirim, akan muncul pesan seperti gambar di bawah ini. Klik “Lihat Riwayat Ajuan” untuk melihat riwayat serta rincian ajuan.
- Berikut adalah tampilan dari laman Riwayat Ajuan. Anda dapat memantau status ajuan perubahan status keaktifan Dosen beserta rincian data Dosen yang diajukan.
Status terdiri dari:
-
-
-
Diajukan
Pengajuan telah dikirim ke Pusat/LLDIKTI. -
Pusat/LLDIKTI
Pengajuan sedang diperiksa oleh Pusat/LLDIKTI -
Selesai
Pengajuan sudah selesai diperiksa oleh Pusat/LLDIKTI. Admin PT dapat melihat hasil ajuan Diterima atau Ditolak.
-
Diajukan
-
Selanjutnya silakan menunggu proses pengecekan dan validasi ajuan perubahan status keaktifan selesai.