Sebelumnya, proses perubahan Status Kepegawaian dilakukan oleh Admin PT melalui menu PDD Penempatan di platform SISTER. Sedangkan untuk proses bisnis seperti melakukan perubahan Ikatan Kerja terkait tipe Pendidik / Dosen, seperti perubahan nomor registrasi (NIDN menjadi NIDK, dan lain-lain) dilakukan oleh Admin PT melalui PDDIKTI Admin. 

Namun saat ini, proses bisnis tersebut telah terintegrasi ke platform SISTER. Admin PT dapat melakukan proses bisnis tersebut melalui menu Manajemen PTK di platform SISTER. 

Perubahan tipe Pendidik / Dosen yang bisa diubah oleh Admin PT meliputi Ikatan Kerja: Tetap, Tidak Tetap, dan sebagainya) dan Status Kepegawaian (PNS, Non ASN, CPNS, dan sebagainya)

 

Di bawah ini adalah rangkuman atas panduan yang perlu dilakukan oleh Admin PT melakukan perubahan tipe Pendidik / Dosen melalui menu Manajemen PTK - Perubahan Tipe Pendidik pada platform SISTER:

 

 

Selengkapnya, simak langkah-langkah berikut untuk melakukan perubahan tipe Dosen di Perguruan Tinggi Anda masing-masing:

 

  1. Admin PT mengakses laman https://sister.kemdikbud.go.id/. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Admin PT. 

 

  1. Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Pilih kolom ‘Perubahan Tipe Pendidik’ dengan klik tombol “Selengkapnya”. 

 

  1. Pada halaman ‘Manajemen Ajuan Perubahan Tipe Pendidik’, klik tombol “Buat Ajuan Baru” untuk Admin PT melakukan pengajuan data Pendidik yang ingin melakukan perubahan tipe, seperti: Pendidik tetap menjadi Non ASN.  
  1. Cari nama Dosen yang Admin PT ingin ubah tipe Dosen sesuai status Dosen saat ini. Admin PT bisa lihat dari tabel ‘Nama Pendidik’ atau mengetikkan nama Pendidik terkait pada menu “Cari Nama Dosen”. Jika sudah menemukan nama Dosen tersebut, klik tombol “Ubah Tipe Dosen
  1. Setelah Admin PT klik “Ubah Tipe Dosen”, akan muncul halaman yang menampilkan rangkuman, seperti: ‘Status Ikatan Kerja’ dan ‘Status Kepegawaian’ kondisi sebelum dan setelah Anda ajukan perubahan tipe Dosen. 
  1. Pilih tipe Pendidik terkait (ASN atau Non-ASN). Lanjutkan dengan memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Klik tombol “Verifikasi NIP”. 
  1. Jika muncul notifikasi bahwa ‘NIP Terverifikasi’, silakan periksa data Pendidik untuk memastikan NIP beserta rincian datanya telah benar dan sesuai dengan data SIASN dengan meng-klik tombol “Periksa Data Pendidik”. Akan muncul data pribadi, data penugasan, dan data pendidikan dari Pendidik terkait. 

 

  1. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan

 

  1. Pada tahapan kedua yaitu Penugasan. Admin PT perlu mengisi data Pendidik terkait ditugaskan, seperti: kapan penugasan/perubahan tipe dimulai, nomor SK Pengangkatan, dan tanggal SK Pengangkatan. Jika sudah Admin PT isi dan data dipastikan sudah benar & sesuai, lanjutkan dengan klik “Simpan dan Lanjutkan”. 

 

  1. Pada tahapan ketiga, yaitu: Dokumen Wajib. Admin PT perlu mengunggah (upload) dokumen SK Pendidik dan Surat Pernyataan dari Pimpinan PT. Jika dokumen sudah benar dan sesuai, klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”.

 

  1. Muncul notifikasi konfirmasi “Apakah Anda yakin ingin mengirim ajuan ini?”. Klik atau tandai ✅pada pernyataan ‘Saya menyatakan bahwa isian formulir dan dokumen yang terlampir pada ajuan ini telah sesuai’. Jika sudah dipastikan isian ajuan data Pendidik telah sesuai, klik “Kirim Ajuan”.

 

Mohon diingat!

Bahwa kesalahan pengisian data atau lampiran dokumen dapat mengakibatkan ajuan ditolak saat proses verifikasi. Maka dari itu, pastikan Admin PT mengisi, mengunggah, dan melampirkan data dan dokumen sesuai ketentuan dan data Pendidik yang valid.  

 

  1. Notifikasi ‘Ajuan Berhasil Dikirim’ akan muncul. Kondisi ajuan yang telah dilakukan Admin PT setelah klik “Kirim Ajuan” berstatus ‘Diajukan’ dan menunggu proses lebih lanjut. Pastikan Admin PT cek progres secara berkala. Klik “Lihat Riwayat Ajuan”.

 

  1. Pada bagian ‘Rincian Ajuan’

 

  1. Tahapan terakhir adalah ‘Rincian Ajuan’ yang menampilkan rangkuman data dan dokumen Pendidik terkait yang telah Admin PT isi dan unggah. Keterangan dan informasi data ajuan Pendidik terbagi menjadi: Informasi Ajuan, Rincian Ajuan, Dokumen Wajib, Perubahan Tipe Pendidik.

    Progress pengajuan data Pendidik terakhir yang bisa Anda lakukan yaitu berhenti di tahap ‘Diajukan’, setelah itu akan maju ke fase Tim Validator Pusat untuk melakukan verifikasi ajuan data Pendidik Anda. 

 

FAQ

Q: Terkait proses ‘Verifikasi NIP’ yang perlu dilakukan oleh Dosen ASN/PNS/PPPK secara mandiri di Platform SISTER. Pada proses ini apa yang perlu dilakukan oleh Admin PT?

A: Admin PT dapat melakukan pengecekkan di bagian “Data Profil - Status Kepegawaian” Dosen melalui platform SISTER. Jika data Dosen telah sesuai dan yang terbaru, Admin PT tidak perlu melakukan pengajuan ulang melalui Manajemen PTK. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian data, arahkan Dosen untuk perbaikan data secara mandiri melalui SIASN https://siasn.bkn.go.id/.

Q: Admin PT telah melakukan pengajuan dari PDDIKTI Admin. Apakah Admin PT perlu melakukan pengajuan ulang di menu Manajemen PTK di platform SISTER?

A: A: Jika pada PDDIKTI Admin, ajuan perubahan tipe Dosen atau perubahan tipe Dosen yang Admin PT telah ‘Disetujui’ oleh Validator Pusat. Admin PT tidak perlu melakukan pengajuan ulang di menu “Manajemen PTK” di Platform SISTER. Namun, apabila ajuan sebelumnya ditolak. Silakan mengajukan ajuan baru di menu “Manajemen PTK” di Platform SISTER menggunakan data Dosen terkini.