Pada SISTER versi Cloud, ada beberapa data Dosen yang perubahannya harus dilakukan oleh Admin Perguruan Tinggi (PT) dan tidak dapat diajukan sendiri oleh Dosen.

Berikut data Dosen yang pengajuan perubahannya dilakukan oleh Admin PT:

  • Penempatan, yang terdiri dari data Nomor Surat Tugas, Ikatan Kerja, dan Status Kepegawaian.
  • Aktivitas Kolektif, yang terdiri dari Status Keaktifan.
  • Jabatan Fungsional, panduan lengkapnya dapat cek dengan klik di sini.
  • NIP, panduan lengkapnya dapat cek dengan klik di sini.

Pengajuan perubahan data Dosen oleh Admin PT akan divalidasi oleh LLDIKTI untuk PTS, tim validasi Kemendikbudristek untuk PTN, dan Kementerian masing-masing untuk PTA/PTKL.

 

Berikut cara Admin PT mengajukan perubahan data Dosen:

 

Penempatan

Info Penting

PDD Penempatan hanya bisa dilakukan jika pemadanan data Dosen terkait belum terverifikasi.
Apabila pemadanan data sudah berstatus " Terverifikasi", maka untuk saat ini PDD Penempatan tidak bisa dilakukan.

 

1. Buka https://sister.kemdikbud.go.id/beranda, kemudian login menggunakan akun Admin PT Anda.

2. Pastikan peran Anda yaitu Admin PT di level Perguruan Tinggi.

Picture24afaef.png

3. Klik menu “Profil”, kemudian pilih “Penempatan”.

Picture25adfaf.png

4. Ketik nama lengkap Dosen yang ingin diajukan perubahan datanya. Kemudian klik ikon cari.

5. Periksa kembali nama Dosen yang muncul di hasil pencarian. Jika sudah sesuai, klik “Pilih Dosen”.

anthony hantaro.png

6. Selanjutnya silakan klik tombol “Ajukan Perubahan Data”.

Picture28fsaaf.png

7. Kemudian Anda diarahkan ke Form Ajuan Perubahan Penempatan. Anda dapat melengkapi data berikut:

  • Nomor Surat Tugas
  • TMT Surat Tugas
  • Ikatan Kerja
  • Status Kepegawaian
  • Upload Dokumen (jika ada)
    Dokumen yang dilampirkan adalah dokumen wajib dan dokumen yang sesuai dengan data yang diusulkan. Pilihan dokumen yang dapat Anda unggah yaitu:
    - Surat Pernyataan Dosen
    - SK PNS
    - SK CPNS
    - SK Pemberhentian/Lolos
    - SK Penugasan
    - SK Tugas Belajar (Bila Ada)
    - Surat Pengaktifan Kembali (Bila Ada)
    Dokumen dapat diunggah dalam bentuk pdf, jpg, jpeg, png, doc, docx, xls, xlsx, txt.
Picture29ADAWAS.png

8. Jika sudah melengkapi data, klik “Simpan”.

 

Aktivitas Kolektif

1. Buka https://sister.kemdikbud.go.id/beranda, kemudian login menggunakan akun Admin PT Anda.

2. Kemudian pastikan peran Anda yaitu Admin PT di level Perguruan Tinggi.

Picture31ascac.png

3. Klik menu “Aktivitas Kolektif”, kemudian pilih “Ajuan Perubahan Data”.

casassfas.png

4. Pilih nama Dosen yang ingin Anda ajukan perubahan datanya. Kemudian klik tombol “Ajukan Perubahan Data”.

Picture35aasaw.png

5. Pilih “Status Keaktifan” Dosen yang ingin diubah. Pilihan status keaktifan yang dapat diubah yaitu:

  • Aktif
  • Cuti
  • Ijin Belajar
  • Tugas di Instansi Lain
  • Tugas Belajar

Info Penting.

Pada form ini, Anda tidak dapat mengubah status dari aktif ke non aktif ataupun sebaliknya. Untuk perubahan status aktif ke nonaktif ataupun sebaliknya, Anda harus mengajukan ke PDDikti.

 

6. Jika ada dokumen yang ingin diunggah, silakan unggah dan lengkapi pada “Upload Dokumen”. Dokumen yang dilampirkan adalah dokumen wajib dan dokumen yang sesuai dengan data yang diusulkan. Pilihan dokumen yang dapat Anda unggah yaitu:

  • Surat Pernyataan Dosen
  • SK PNS
  • SK CPNS
  • SK Pemberhentian/Lolos
  • SK Penugasan
  •  SK Tugas Belajar (Bila Ada)
  •  Surat Pengaktifan Kembali (Bila Ada)

Dokumen dapat diunggah yaitu dalam bentuk pdf, jpg, jpeg, png, doc, docx, xls, xlsx, txt.

Picture34aass.png

7. Jika sudah selesai, klik “Simpan”.