Pada akun SISTER Dosen, tersedia menu Penempatan yang berisi informasi penempatan dosen saat ini yaitu tipe Dosen, ikatan kerja, homebase penugasan, serta data Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Terhitung Selesai Tanggal (TST).

Khusus data terkait status Dosen, ikatan kerja, serta homebase Dosen, data tersebut dapat diubah melalui ajuan perubahan tipe dosen atau mutasi di manajemen PTK. Namun apabila terdapat data penempatan dosen yang TST dan TMT di SISTER belum tepat atau tidak sesuai, maka Dosen dapat mengajukan perubahan data Dosen (PDD) tanpa perlu melakukan perubahan tipe Dosen.

Berikut alur PDD untuk data TST dan TMT:

Perlu diketahui, informasi TMT dan TST dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kenaikan jabatan dan penghitungan usia pensiun. Karena itu, Dosen perlu memastikan TMT dan TST yang terdata di SISTER sudah tepat. 

Untuk mengetahui langkah-langkah mengajukan perubahan data TMT dan TST, silakan simak panduan pengajuan perubahan data di bawah ini:

Catatan: Untuk Admin PT, silakan cari dan masuk ke profil Dosen terkait terlebih dahulu, kemudian dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

 

1. Pastikan sudah login ke akun SISTER.

2. Klik “Profil”, pilih “Penempatan”.

3. Kemudian akan muncul data-data berikut:

  • Status
    Status Kepegawaian Dosen. Contoh: PNS, Non PNS
  • Ikatan Kerja
    Status Ikatan Kerja Dosen. Contoh: Dosen Tetap, Dosen dengan Perjanjian Kerja
  • Jenjang Pendidikan
    Jenjang pendidikan terakhir Dosen. Contoh: S1, S2, Profesi.
  • Unit
    Program Studi di mana Dosen ditugaskan untuk mengajar. Contoh: Pendidikan Bahasa Inggris, Profesi Dokter.
  • Perguruan Tinggi
    Keterangan Perguruan Tinggi Dosen di mana Dosen ditugaskan untuk mengajar.
  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
    Terhitung Mulai Tanggal berdasarkan dokumen SK Pendidik sesuai dengan status kepegawaian Dosen terkait.
  • Tanggal Keluar
    Tanggal keluar hanya terisi apabila penempatan sebelumnya sudah tidak aktif. 
  • Terhitung Selesai Tanggal (TST)
    Terhitung Selesai Tanggal berdasarkan dokumen SK Pendidik sesuai dengan status kepegawaian Dosen terkait. TST akan tersedia apabila Dosen tersebut memiliki ikatan kerja Dosen Tetap PKWT, Dosen Tidak Tetap, dan Pengajar non Dosen
  • Homebase Penugasan
    Homebase penugasan adalah informasi yang berisi keterangan perguruan tinggi terkait merupakan homebase penugasan Dosen atau tidak. Apabila terisi “Ya”, maka TMT dan TST dapat diubah. Namun apabila terisi “Tidak”, maka TMT dan TST tidak dapat diubah, karena

Dari data-data di atas, yang dapat diajukan perubahan oleh Dosen hanya “TMT” dan “TST”.

Sedangkan data lainnya, hanya bisa diubah oleh Admin PT melalui menu Manajemen PTK.


Tampilan Dosen yang Tidak Memiliki TST

Tampilan Dosen yang Memiliki TST

4. Untuk mengajukan perubahan data TMT dan TST, silakan klik “Ubah”.

5. Silakan lengkapi formulir ajuan perubahan data dengan melengkapi data terbaru dari:

  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
  • Terhitung Selesai Tanggal (TST) jika ada
  • Unggah Dokumen Bukti yaitu Surat Keputusan Pendidik. Mohon hanya melampirkan file dengan format pdf, jpg, jpeg atau png dengan ukuran maksimal 5 MB

Jika sudah memasukkan data, silakan klik “Kirim Ajuan


Tampilan Dosen yang Tidak Memiliki TST

Tampilan Dosen yang Memiliki TST

6. Setelah mengirim ajuan, Dosen akan mendapatkan notifikasi seperti gambar di bawah ini. Selanjutnya ajuan perubahan data perlu diverifikasi oleh Admin PT dan Validator Pusat. Mohon untuk menunggu proses tersebut.

Dosen juga dapat melihat detail riwayat ajuan pada bagian bawah laman Penempatan. Selama ajuan perubahan TMT dan TST masih dalam proses verifikasi, maka Dosen tidak dapat membuat ajuan baru untuk data tersebut.

 

 

FAQ

Bagaimana jika Dosen ingin mengajukan perubahan TST, namun TST tidak tersedia di menu Penempatan Dosen?

Hal tersebut terjadi dikarenakan ikatan kerja Dosen terkait tidak membutuhkan TST. Namun apabila terdapat kesalahan data ikatan kerja, silakan berkoordinasi dengan Admin PT, karena pengajuan perubahan ikatan kerja hanya dapat dilakukan oleh Admin PT.

Jika Admin PT yang mengajukan perubahan data TMT dan TST, apakah Admin PT tetap perlu melakukan verifikasi ajuan?

Iya tetap perlu. Karena alur ajuan verifikasi yaitu diverifikasi oleh Admin PT, kemudian verifikasi dilanjutkan oleh Validator Pusat.