Panduan SISTER
Admin
3 weeks ago
Proses pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah proses yang wajib dilakukan bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang datanya perlu disesuaikan. Status pemadanan data dapat dilihat pada Beranda akun SISTER Dosen.
Status Pemadanan Data di SISTER
Status | Tindak Lanjut |
Perlu Pemadanan Data | Data terkait perlu diperlakukan pemadanan sesuai dengan tahapan yang akan dijabarkan pada artikel di bawah ini. |
Data Bermasalah |
Untuk pemadanan data PTK dengan status Data Bermasalah, ada langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pihak Perguruan Tinggi. Informasi selengkapnya dapat Anda akses pada tautan berikut: - Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data - Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Terverifikasi | Data sudah berhasil terverifikasi. Jika dari awal status pemadanan Anda sudah Terverifikasi, maka sudah tidak perlu melakukan pemadanan data. |
Sedang Diverifikasi | Data sedang dalam proses verifikasi oleh Admin PT atau Admin Pusat. |
Belum Perlu Pemadanan | Saat ini PTK belum perlu melakukan pemadanan, namun proses pemadanan akan segera dibuka. Mohon menunggu informasi lebih lanjut. |
Perguruan Tinggi dapat memutuskan sendiri apakah pemadanan data dilakukan oleh PTK terkait atau dibantu oleh Admin Perguruan Tinggi, selama pihak Perguruan Tinggi melakukan verifikasi tahap awal terhadap data PTK yang sudah dipadankan. Sehingga, data yang sudah dikirimkan ke Kementerian sudah akurat dan valid.
Untuk PTK dengan status perlu pemadanan & pemutakhiran Data, terdapat 2 (dua) tahapan yang perlu diikuti dan dipahami alurnya agar prosesnya dapat berjalan lancar. Mari simak panduannya di bawah ini.
Catatan: Semua data yang ditampilkan pada panduan ini bukanlah data asli. Data yang ditampilkan hanya data contoh.
Berikut adalah tahapan proses Verifikasi NIK yang perlu anda ikuti sebagai Admin Perguruan Tinggi:
Anda akan diarahkan ke laman profil Dosen yang Anda pilih Pada poin 2 (dua), klik tombol “Mulai Verifikasi NIK”
Anda akan masuk ke formulir verifikasi NIK. Pada formulir ini, ada data yang sudah otomatis terisi namun dapat diubah, dan ada data yang masih kosong. Berikut rincian data tersebut:
Otomatis Terisi Sesuai Profil SISTER Anda (namun bisa diubah)
Pastikan rincian data induk PTK telah sesuai. Harap lakukan penyesuaian jika dibutuhkan.
Jika seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dan cocok dengan pangkalan data Dukcapil, maka Anda akan menerima pesan seperti di bawah ini.
Status NIK akan berubah menjadi “Terverifikasi”.
Berikut adalah tahapan proses Pemadanan Data yang perlu anda ikuti sebagai Admin Perguruan Tinggi:
1. Login ke akun SISTER Admin PT
2. Pada menu bar, silakan gulir ke bawah. Temukan dan klik menu “Riwayat Pemadanan Data”
3. Di laman Riwayat Pemadanan Data, terdapat daftar nama Dosen, Status Verifikasi NIK, dan Status Dosen. Silakan cek status verifikasi NIK dan status Dosen. jika status Belum Diverifikasi, maka verifikasi wajib dilakukan oleh Admin PT ataupun Dosen secara mandiri.
4. Anda juga dapat melakukan filter pada data status berikut:
5. Apabila Anda akan membantu melakukan verifikasi data Dosen, silakan klik tombol “Pilih Dosen” pada nama Dosen yang akan diverifikasi.
6. Anda akan diarahkan ke laman profil Dosen yang Anda pilih. Pada poin 1, klik tombol “Mulai Pemadanan Data”.
7. Anda akan diarahkan ke laman Penempatan Dosen terkait. Pada tabel yang tersedia, Anda dapat melihat data berikut:
8. Pada laman ini, tertera nomor registrasi. Nomor registrasi pada “data saat ini” tersebut yaitu NIDN/NIDK Dosen.
9. Selanjutnya mohon melengkapi data berikut untuk pengajuan proses pemadanan data:
Berikut adalah isian ikatan kerja, status kepegawaian, dan dokumen bukti yang dapat dipilih sesuai dengan status PTK:
Ikatan Kerja | Status Kepegawaian |
Perjanjian Kerja (Hanya tersedia untuk Dosen Tetap - Perjanjian Kerja dengan PT) |
Dokumen Bukti |
Dosen Tetap | PNS JF Dosen | N/A |
|
CPNS | N/A |
|
|
PPPK JF Dosen | N/A |
|
|
Perjanjian Kerja dengan PT | Memiliki Batasan Waktu |
|
|
Tidak Memiliki Batasan Waktu |
|
||
Dosen Tidak Tetap | Perjanjian Kerja dengan PT | N/A |
|
Pengajar Non Dosen | Perjanjian Kerja dengan PT | N/A |
|
Berikut adalah contoh tampilan pengisian kolom pemadanan data berdasarkan pilihan yang dipilih:
9. Jika sudah selesai melengkapi data dan mengunggah dokumen, klik “Kirim Ajuan”.
10. Anda akan menerima pesan konfirmasi, jika sudah yakin untuk mengirim ajuan, klik “Ya, Kirim”. Mohon pastikan seluruh data yang dilengkapi sudah sesuai sebelum mengirim ajuan.
11. Setelah berhasil mengirim pengajuan pemadanan data,status data akan berubah menjadi Sedang Diverifikasi.
12. Kemudian mohon menunggu proses validasi data oleh Admin PT dan dilanjutkan validasi oleh Pusat. Anda dapat memantau status verifikasi pada tabel Riwayat Ajuan yang berisi Tanggal Diajukan, Rincian Ajuan, Status Ajuan, Jenis Ajuan, Umur Ajuan, dan tombol tindakan jika ingin menarik/membatalkan ajuan (selama masih dalam proses reviu).
13. Anda juga dapat menarik kembali ajuan jika diperlukan dengan klik “Tombol Tindakan”, pilih “Tarik Kembali Ajuan”.
Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Dosen
Tindak Lanjut Untuk Dosen Yang Terkena Dampak Pembekuan Akun
Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
FAQ Proses Pemadanan Data dan Pemutakhiran Data
Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Admin Perguruan Tinggi
Kendala Proses Verifikasi NIK yang Mungkin Dihadapi
Regulasi dan Informasi Umum Terkait Pemadanan dan Pemutakhiran Data
Menu Riwayat Pemadanan Data Dosen untuk LLDIKTI dan Pembina PTKL
Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data
Cara Menjaga Keamanan Akun SISTER Anda
Tindak Lanjut Untuk Dosen Yang Terkena Dampak Pembekuan Akun
Alur Pelaporan Kendala SISTER Melalui Pusat Bantuan
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Admin Perguruan Tinggi dan Operator
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen/Tendik
Cara Melakukan Perubahan Data Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Cara Operator PAK Mengirim Data ke BKN
Apakah Artikel Ini Membantu ?
2 dari 2 orang menyukai artikel ini