Saat ini sedang berlangsung proses pemadanan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Pada proses pemadanan data tersebut, terdapat PTK yang pemadanan datanya berstatus “Data Bermasalah” (data anomali)  dan diperlukan tindak lanjut untuk data PTK tersebut.

 

Tim Kemendikbudristek akan mengirimkan Surat Edaran yang menginformasikan terkait tindak lanjut untuk data PTK bermasalah. Surat Edaran dapat Anda baca dan unduh pada tautan berikut:

 

Selanjutnya berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pihak Perguruan Tinggi (PT):

 

Cara Melihat Daftar PTK dengan Status Data Bermasalah

Admin PT dapat melihat daftar PTK yang berstatus “Data Bermasalah” dengan cara berikut:

1. Admin PT login ke akun SISTER.

2. Masuk ke menu "Riwayat Pemadanan Data" (melalui link https://sister-pt.kemdikbud.go.id/pemadanan_data_dosen atau klik menu Riwayat Pemadanan Data).

 

Picture45adqf (1).png

 

3. Akan terlihat seluruh daftar PTK yang terdaftar pada perguruan tinggi beserta status PTK dan status verifikasi NIK.

 

4. Admin PT melakukan penyaringan pada kolom “Status Dosen” dengan memilih dropdown Data Bermasalah” untuk dapat melihat daftar PTK yang datanya bermasalah.

 

Picture27ac.png

 

5. Mohon untuk memastikan daftar PTK yang memiliki status data bermasalah adalah PTK yang resmi terdaftar di PT bersangkutan.

 

 

Mengirim Dokumen Terkait PTK dengan Status Data Bermasalah

Setelah melakukan hal di atas, Perguruan Tinggi perlu menyiapkan 2 (dua) dokumen yang akan dikirim ke Kemendikbudristek. Berikut detail dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat
    Surat dikirim melalui SINDE dan Pusat Bantuan. Surat ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Pada surat tersebut, mohon untuk dilampirkan juga data PTK, termasuk NIP dan NIK, yang dibutuhkan untuk konfirmasi ulang dikarenakan data PTK tersebut terindikasi ganda dan bermasalah di SISTER.
      • Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), surat dan data dosen dapat dikirim ke LLDIKTI masing-masing. Kemudian LLDIKTI dapat  meneruskan surat dan data dosen secara kolektif melalui SINDE dan Pusat Bantuan.
      • Untuk Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL),  surat dan data dosen dapat dikumpulkan ke PIC PTKL. Kemudian surat dan data dosen dapat langsung dikirim secara kolektif oleh PIC PTKL ke Sesditjen Dikti dan Pusat Bantuan.
  • Lampiran Daftar PTK dengan Data Bermasalah (File Excel)
    Lampiran daftar PTK dengan data bermasalah perlu dikirim ke Pusat Bantuan, dan dikirimkan bersamaan dengan Surat pada poin 1. Silakan unduh format lampiran (file excel) pada tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/formatdosenanomali dan masukkan daftar PTK dengan status “Data Bermasalah” pada lembar excel tersebut. Berikut data yang perlu dilengkapi di dalam lampiran excel:
    • Nomor registrasi
    • Nama Dosen
    • Nama PT
    • NIK
    • NIP
 Catatan: Tombol Pusat Bantuan tersedia pada di bagian kiri bawah laman SISTER dengan tulisan  “Bantuan”. Silakan klik tombol tersebut dan lengkapi data untuk mengirim Surat dan Lampiran Excel.

 

Picture28bv.png

 

Setelah mengirim surat dan lampiran excel, tim Kementerian akan membukakan akses pemadanan status dan verifikasi NIK di SISTER bagi PTK yang datanya sudah diterima oleh tim kementerian.

PTK dan Admin PT yang datanya belum sesuai dapat segera melakukan pemadanan data setelah akses dibuka oleh tim kementerian. Bagi PTK yang datanya sudah sesuai, status terverifikasi akan diberikan secara otomatis.

 

Informasi yang Perlu Diperhatikan

1. Status Harus Terpenuhi
Status pemadanan data dosen dapat dinyatakan sesuai/terpenuhi jika:

  • Status dosen harus Terverifikasi 
  • NIK harus Terverifikasi.

    Pembuatan NUPTK akan dilakukan untuk data hasil pemutakhiran PT dengan status Terverifikasi. NIDN, NIDK, NUP saat ini tetap digunakan untuk layanan dosen selama fase transisi berlangsung.

2. Dosen yang Terdaftar GTK di Dapodik
Kini Anda sudah bisa melakukan pemadanan data. Namun untuk NUPTK Anda belum bisa diterbitkan apabila Anda masih terdaftar GTK pada Dapodik.


Tindak Lanjut agar bisa mendapatkan NUPTK :

1. Mohon untuk menonaktifkan status GTK Anda pada Dapodik

2. Jika status sudah non-aktif, silakan menunggu proses penerbitan NUPTK Anda

 

3. Linimasa Anomali Data

Aksi yang Harus Dilakukan Batas Akhir
Tindak Lanjut Data Anomali (Bersurat) 31 Juli 2024
Pemadanan Data Status Dosen & Verifikasi NIK 31 Agustus 2024

Catatan Penting:

Mohon diperhatikan, berdasarkan Kepmen 133/M/2023  Kepada PTK yang tidak memadankan data status kepegawaian dan ikatan kerja melalui SISTER sesuai periode yang telah ditentukan, implikasinya sebagai berikut:

  1. Kementerian menurunkan status kepegawaian dan ikatan kerja melalui SISTER secara otomatis;
  2. Kementerian menyesuaikan hak PTK yang bersangkutan berdasarkan status kepegawaian dan ikatan kerja yang telah disesuaikan

 

Untuk melihat cara pemadanan data, silakan simak pada artikel berikut:

'