Panduan SISTER

FAQ Proses Pemadanan Data dan Pemutakhiran Data

Admin

2 weeks ago


Berikut adalah kumpulan tanya jawab terkait proses pemadanan data dan pemutakhiran data disertai dengan jawabannya:

 

  • Apa yang dimaksud dengan pemadanan data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)?
    Proses pembersihan dan penyimpanan data status kepegawaian dan ikatan kerja PTK, yang terdiri dari dosen dan pengajar nondosen, terhadap layanan Pendidikan Tinggi (Dikti) terutama untuk PTK yang berstatus aktif. Adapun data PTK yang perlu dipadankan sebagai berikut:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

    • Status PTK, yang terdiri dari:

      • Ikatan kerja; dan

      • Status kepegawaian.

  • Apakah proses pemadanan data harus dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang bersangkutan?
    Tidak harus oleh PTK, pemadanan data juga bisa dilakukan oleh Admin Perguruan Tinggi.


  • Apakah pemadanan data yang diajukan membutuhkan verifikasi dan validasi?

    Proses pemadanan data yang diajukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) atau Admin perguruan tinggi (PT) perlu diverifikasi dan divalidasi oleh:

    • Verifikasi/validasi pertama akan dilakukan oleh Admin PT; dan
    • Verifikasi/validasi kedua akan dilakukan oleh:
      • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk perguruan tinggi negeri (PTN) akademik;
      • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (DIksi) untuk pendidikan tinggi negeri (PTN) vokasi;
      • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) untuk perguruan tinggi swasta (PTS); dan
      • Kementerian/lembaga terkait untuk perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL).

  •  
  • Data apa saja yang perlu diajukan pemadanan dan pemutakhiran data?
    Proses pemadanan data perlu dilakukan jika status data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yaitu “Perlu Pemadanan”, data yang dimaksud yaitu:
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
      • Status PTK, yang terdiri dari:
        • Ikatan kerja; dan
        • Status kepegawaian

  • Apakah Admin perguruan tinggi (PT) akan mendapatkan daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang datanya tidak sesuai/perlu dipadankan?
    Ya, Admin PT dapat melihat daftar nama PTK di PT masing-masing melalui menu “Riwayat Pemadanan Data”.

  • Bagaimana jika pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) terdaftar di lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi (PT), PT mana yang akan mengajukan atau memvalidasi pemadanan datanya?
    Pengajuan dapat dilakukan oleh PT sesuai dengan homebase PTK. Jika PTK melakukan pindah homebase, silakan berkoordinasi dengan Admin PT untuk proses perpindahan homebase.

  • Bagaimana jika terdapat kendala pada saat verifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersambung dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)?
    Contoh: Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah memasukkan NIK dan nama ibu kandung dengan tepat, namun tetap muncul pesan error bahwa data tidak sesuai dengan Dukcapil.

    Pastikan penulisan sudah benar. Jika masih terdapat notifikasi error, silakan hubungi pihak Dukcapil untuk memeriksa data Anda yang terdaftar di Dukcapil.


  • Apakah ada jadwal yang ditentukan untuk verifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)?
    Verifikasi dan validasi NIK dapat dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) atau Admin perguruan tinggi (PT) dalam platform Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) sesuai dengan waktu operasional yang telah ditentukan sebagai berikut:

- Wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB): 06.00 - 20.00 WIB

- Wilayah Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA): 07.00 - 21.00 WITA

- Wilayah Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT): 09.00 - 22.00 WIT

Jika melakukan verifikasi NIK di luar jam operasional maka akan terdapat pesan error yang berisi "Verifikasi Tidak Tersedia".

  • Jika pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) perlu pemadanan data status kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), proses yang mana yang dapat dilakukan terlebih dahulu? Atau apakah bisa dilakukan paralel?
    PTK atau Admin perguruan tinggi (PT) dapat melakukan pemadanan data status kepegawaian terlebih dahulu ataupun verifikasi NIK terlebih dahulu (dilakukan secara paralel). Tidak ada ketentuan yang mana yang harus dilakukan lebih dahulu, namun pastikan kedua data tersebut dipadankan jika statusnya masih “Perlu Pemadanan”.

Apakah Artikel Ini Membantu ?

0 dari 0 orang menyukai artikel ini

Komentar