Panduan SISTER
Admin
2 weeks ago
Demi memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kementerian) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Satu Data di lingkungan Kementerian. Selain itu, Kementerian juga telah menerbitkan petunjuk teknisteknik berupa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) yang memperjelas mengenai cakupan data, kode referensi, dan proses bisnis penyelenggaraan Satu Data pendidikan tinggi di Kementerian. Salah satu cakupan data yang menjadi prioritas adalah data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). PTK yang dimaksud di dalam surat ini adalah Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, dan Pengajar Nondosen.
Cakupan Data PTK
Cakupan data PTK dibagi menjadi Data Induk dan data yang tidak termasuk sebagai Data Induk. Data Induk merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama. Hal yang menjadi fokus adalah Data Induk PTK yang memuat:
Untuk meningkatkan tata kelola data di Kementerian, Data Induk PTK harus melalui proses pemeriksaan data, melalui verifikasi dan validasi melalui Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER), yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Status Kepegawaian dan Ikatan Kerja PTK
Berikut adalah penjabaran definisi, kewajiban, dan hak PTK.
Definisi
Dosen Tetap |
Dosen yang bekerja penuh waktu sebagai pegawai tetap atau pegawai dengan perjanjian kerja pada Perguruan Tinggi. |
Dosen Tidak Tetap | Dosen yang bekerja paruh waktu sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pada Perguruan Tinggi. |
Pengajar Non-Dosen |
Tenaga kependidikan bukan Dosen yang berfokus kepada pengajaran. |
Pengelompokkan
Pengelompokkan Dosen Tetap sebagai berikut:
Pengelompokkan Dosen Tidak Tetap sebagai berikut:
Pengelompokkan Pengajar Nondosen sebagai berikut:
Berikut artikel lainnya terkait pemadanan data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang dapat Anda pelajari:
Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Dosen
Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data
Menu Riwayat Pemadanan Data Dosen untuk LLDIKTI dan Pembina PTKL
Regulasi dan Informasi Umum Terkait Pemadanan dan Pemutakhiran Data
Kendala Proses Verifikasi NIK yang Mungkin Dihadapi
FAQ Proses Pemadanan Data dan Pemutakhiran Data
Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Admin Perguruan Tinggi
Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Alur Pelaporan Kendala SISTER Melalui Pusat Bantuan
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Admin Perguruan Tinggi dan Operator
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen/Tendik
Cara Melakukan Perubahan Data Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Cara Operator PAK Mengirim Data ke BKN
Apakah Artikel Ini Membantu ?
0 dari 0 orang menyukai artikel ini