Panduan SISTER

Regulasi dan Informasi Umum Terkait Pemadanan dan Pemutakhiran Data

Admin

2 weeks ago


Demi memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kementerian) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Satu Data di lingkungan Kementerian. Selain itu, Kementerian juga telah menerbitkan petunjuk teknisteknik berupa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) yang memperjelas mengenai cakupan data, kode referensi, dan proses bisnis penyelenggaraan Satu Data pendidikan tinggi di Kementerian. Salah satu cakupan data yang menjadi prioritas adalah data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). PTK yang dimaksud di dalam surat ini adalah Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, dan Pengajar Nondosen.

 

Cakupan Data PTK

Cakupan data PTK dibagi menjadi Data Induk dan data yang tidak termasuk sebagai Data Induk. Data Induk merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama. Hal yang menjadi fokus adalah Data Induk PTK yang memuat: 

  1. Data nama pendidik dan tenaga kependidikan; 
  2. Data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan; 
  3. Data nomor identitas satuan pendidikan di mana pendidikan dan tenaga kependidikan bertugas; 
  4. Data tempat dan tanggal lahir; 
  5. Data jenis kelamin; 
  6. Data nama ibu kandung; dan 
  7. Data kepegawaian.

Untuk meningkatkan tata kelola data di Kementerian, Data Induk PTK harus melalui proses pemeriksaan data, melalui verifikasi dan validasi melalui Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER), yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). 

 

Status Kepegawaian dan Ikatan Kerja PTK

Berikut adalah penjabaran definisi, kewajiban, dan hak PTK.

 

Definisi

Dosen Tetap

Dosen yang bekerja penuh waktu sebagai pegawai tetap atau pegawai dengan perjanjian kerja pada Perguruan Tinggi.

Dosen Tidak Tetap Dosen yang bekerja paruh waktu sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pada Perguruan Tinggi.
Pengajar Non-Dosen

Tenaga kependidikan bukan Dosen yang berfokus kepada pengajaran.

 

Pengelompokkan

Pengelompokkan Dosen Tetap sebagai berikut: 

  1. Dosen Tetap dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Dosen, yang selanjutnya disebut sebagai Dosen Tetap PNS JF Dosen;
  2. Dosen Tetap Pegawai Pemerintah dengan status kepegawaian Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Dosen, yang selanjutnya disebut sebagai Dosen Tetap PPPK JF Dosen; dan
  3. Dosen Tetap dengan status kepegawaian Pegawai Tetap Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disebut sebagai Dosen Tetap Perguruan Tinggi.

Pengelompokkan Dosen Tidak Tetap sebagai berikut: 

  1. Pengelompokkan Dosen Tidak Tetap yaitu Dosen dengan status kepegawaian tidak tetap di Perguruan Tinggi.

Pengelompokkan Pengajar Nondosen sebagai berikut: 

  1. Pengajar; 
  2. Instruktur; dan 
  3. Tutor

 

Berikut artikel lainnya terkait pemadanan data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang dapat Anda pelajari:

 

Apakah Artikel Ini Membantu ?

0 dari 0 orang menyukai artikel ini

Komentar