Panduan SISTER

Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Admin

2 days ago


0522_Rev_Header Dosen@3x.png

Proses pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah proses yang wajib dilakukan bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang datanya perlu disesuaikan. Status pemadanan data dapat dilihat pada Beranda akun SISTER Dosen.

 

Status Pemadanan Data di SISTER

Status Tindak Lanjut
Perlu Pemadanan Data Data terkait perlu diperlakukan pemadanan sesuai dengan tahapan yang akan dijabarkan pada artikel di bawah ini.
Data Bermasalah

Untuk pemadanan data PTK dengan status Data Bermasalah, ada langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pihak Perguruan Tinggi. Informasi selengkapnya dapat Anda akses pada tautan berikut:

- Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data

- Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Terverifikasi Data sudah berhasil terverifikasi. Jika dari awal status pemadanan Anda sudah Terverifikasi, maka sudah tidak perlu melakukan pemadanan data.
Belum Perlu Pemadanan Saat ini PTK belum perlu melakukan pemadanan, namun proses pemadanan akan segera dibuka. Mohon menunggu informasi lebih lanjut.

 

Perguruan tinggi (PT) dapat memutuskan sendiri apakah pemadanan data dilakukan oleh PTK terkait atau dibantu oleh Admin PT, selama pihak PT melakukan verifikasi tahap awal terhadap data PTK yang sudah dipadankan. Sehingga, data yang sudah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah akurat dan valid.

 

Untuk PTK dengan status perlu pemadanan & pemutakhiran Data, terdapat 2 (dua) tahapan yang perlu diikuti dan dipahami alurnya agar prosesnya dapat berjalan lancar. Mari simak panduannya di bawah ini.

 

Catatan: Semua data yang ditampilkan pada panduan ini bukanlah data asli. Data yang ditampilkan hanya data contoh.



Dosen pemadanan dataVERIFIKASI NIK@2x.png


annouchmentAsset 10@2x.png

Berikut adalah tahapan proses verifikasi NIK yang perlu anda ikuti:
  1. Login ke akun SISTER Anda

  2. Pada Beranda, periksa status "Verifikasi NIK". Jika status "Belum Diverifikasi", maka Anda perlu melakukan proses pemadanan data. Klik tombol "Mulai Verifikasi NIK" untuk memulai proses. 

    asri.png

  3. Anda akan diarahkan ke formulir verifikasi. Pada formulir ini, ada data yang sudah otomatis terisi berdasarkan profil SISTER Anda, namun beberapa data masih kosong dan dapat diubah.

    Berikut adalah rincian data yang perlu diperhatikan:
    • Data Otomatis Terisi Sesuai Profil SISTER Anda (dapat diubah):
      • Nama Lengkap; 
      • Tanggal Lahir;
      • Tempat Lahir; dan
      • Jenis Kelamin.

    • Verifikasi Data
      • Isi data NIK dengan benar. NIK akan dicocokkan dengan pangkalan data Dukcapil.
      • Isi nama ibu kandung Anda dengan benar. Nama ini juga akan dicocokkan dengan pangkalan data Dukcapil.

        Jika sudah selesai memeriksa dan mengisi data, klik “Lakukan Verifikasi”.

        MERIAM ABBY - PENGAJUAN VERIFIKASI NIK.png

        Jika data sudah sesuai dan cocok, Anda akan menerima pesan bahwa Status NIK telah
        terverifikasi.

        MERIAM ABBY BERHASIL VERIFIKASI NIK.png

 

Dosen pemadanan dataKategori Pemadanan@2x.png

 

Berikut adalah tahapan proses pemadanan status dosen yang perlu anda ikuti: 

  1. Login ke akun SISTER Anda.

  2. Periksa status pemadanan data pada Beranda akun SISTER Anda. Jika statusnya “Perlu Pemadanan”, klik tombol "Mulai Pemadanan Data".
    ALMIRA JULIANI.png


  3. Anda akan diarahkan ke laman Penempatan. Pada tabel yang tersedia, Anda dapat melihat data berikut:
    • Status;
    • Ikatan Kerja;
    • Jenjang Pendidikan;
    • Unit;
    • Perguruan Tinggi;
    • Tanggal Keluar;
    • Homebase Penugasan; dan
    • Status Data.

Anda perlu melakukan pemadanan data pada data yang berstatus “Perlu Pemadanan”. Silakan klik tombol “Ubah” untuk masuk ke proses pengisian data untuk pemadanan data.


Picture43a.png

  1. Pada laman ini, tertera nomor registrasi. Nomor registrasi pada “data saat ini” tersebut yaitu NIDN/NIDK Dosen.


    Mohon melengkapi data Ikatan Kerja dan Status Kepegawaian yang sesuai dengan kondisi saat ini. Dokumen bukti wajib diunggah berdasarkan Ikatan Kerja dan Status Kepegawaian Anda serta jenis dokumen yang diisikan tergantung dari kondisi khusus masing-masing dosen. untuk membantu Anda, berikut berikut daftar Dokumen Bukti:

Ikatan Kerja Status Kepegawaian Dokumen Bukti
Dosen Tetap PNS JF Dosen
  • SK Dosen
  • Surat Pernyataan Dosen
  • SK PNS/CPNS (Jika masih CPNS)
PPPK JF Dosen
  • SK Dosen
  • Surat Pernyataan Dosen
  • SK PPPK
Perjanjian Kerja dengan PT
  • SK Dosen
  • Surat Pernyataan Dosen
  • Surat Perjanjian Kerja
Dosen Tidak Tetap Perjanjian Kerja dengan PT
  • SK Dosen
  • Surat Pernyataan Dosen
  • Surat Perjanjian Kerja
Pengajar Non Dosen Perjanjian Kerja dengan PT
  • SK Instruktur/Tutor
  • Surat Perjanjian Kerja
  1. Klik tombol “Kirim Ajuan” setelah selesai melengkapi data dan mengunggah dokumen.




  2. Konfirmasi apabila seluruh data yang dilengkapi sudah sesuai dan klik “Ya, Kirim”.

    Pemadanan-6.jpg


  3. Setelah berhasil terkirim, status data akan berubah menjadi "Sedang Diverifikasi".

    Picture411.png


  4. Anda juga dapat melihat detail Riwayat Ajuan Anda yang berisi Tanggal Diajukan, Rincian Ajuan, Status Ajuan, Jenis Ajuan, Umur Ajuan, dan tombol tindakan jika ingin menarik/membatalkan ajuan (selama masih dalam proses reviu).

    Picture42abc.png

Anda juga dapat menarik kembali ajuan jika diperlukan dengan klik “Tombol Tindakan”, pilih “Tarik Kembali Ajuan”.

 

 

 

annouchmentAsset 11@2x.png
sisterakses sister@3x.png

Apakah Artikel Ini Membantu ?

1 dari 1 orang menyukai artikel ini

Komentar