Panduan SISTER
Admin
2 days ago
Proses pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah proses yang wajib dilakukan bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang datanya perlu disesuaikan. Status pemadanan data dapat dilihat pada Beranda akun SISTER Dosen.
Status Pemadanan Data di SISTER
Status | Tindak Lanjut |
Perlu Pemadanan Data | Data terkait perlu diperlakukan pemadanan sesuai dengan tahapan yang akan dijabarkan pada artikel di bawah ini. |
Data Bermasalah |
Untuk pemadanan data PTK dengan status Data Bermasalah, ada langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pihak Perguruan Tinggi. Informasi selengkapnya dapat Anda akses pada tautan berikut: - Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data - Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Terverifikasi | Data sudah berhasil terverifikasi. Jika dari awal status pemadanan Anda sudah Terverifikasi, maka sudah tidak perlu melakukan pemadanan data. |
Belum Perlu Pemadanan | Saat ini PTK belum perlu melakukan pemadanan, namun proses pemadanan akan segera dibuka. Mohon menunggu informasi lebih lanjut. |
Perguruan tinggi (PT) dapat memutuskan sendiri apakah pemadanan data dilakukan oleh PTK terkait atau dibantu oleh Admin PT, selama pihak PT melakukan verifikasi tahap awal terhadap data PTK yang sudah dipadankan. Sehingga, data yang sudah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah akurat dan valid.
Untuk PTK dengan status perlu pemadanan & pemutakhiran Data, terdapat 2 (dua) tahapan yang perlu diikuti dan dipahami alurnya agar prosesnya dapat berjalan lancar. Mari simak panduannya di bawah ini.
Catatan: Semua data yang ditampilkan pada panduan ini bukanlah data asli. Data yang ditampilkan hanya data contoh.
Berikut adalah tahapan proses pemadanan status dosen yang perlu anda ikuti:
Anda perlu melakukan pemadanan data pada data yang berstatus “Perlu Pemadanan”. Silakan klik tombol “Ubah” untuk masuk ke proses pengisian data untuk pemadanan data.
Ikatan Kerja | Status Kepegawaian | Dokumen Bukti |
Dosen Tetap | PNS JF Dosen |
|
PPPK JF Dosen |
|
|
Perjanjian Kerja dengan PT |
|
|
Dosen Tidak Tetap | Perjanjian Kerja dengan PT |
|
Pengajar Non Dosen | Perjanjian Kerja dengan PT |
|
Anda juga dapat menarik kembali ajuan jika diperlukan dengan klik “Tombol Tindakan”, pilih “Tarik Kembali Ajuan”.
Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Dosen
Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data
Menu Riwayat Pemadanan Data Dosen untuk LLDIKTI dan Pembina PTKL
Regulasi dan Informasi Umum Terkait Pemadanan dan Pemutakhiran Data
Kendala Proses Verifikasi NIK yang Mungkin Dihadapi
FAQ Proses Pemadanan Data dan Pemutakhiran Data
Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Admin Perguruan Tinggi
Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Alur Pelaporan Kendala SISTER Melalui Pusat Bantuan
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Admin Perguruan Tinggi dan Operator
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen/Tendik
Cara Melakukan Perubahan Data Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Cara Operator PAK Mengirim Data ke BKN
Apakah Artikel Ini Membantu ?
1 dari 1 orang menyukai artikel ini