Berikut adalah kumpulan pertanyaan umum terkait Transformasi Karier, Profesi, Penghasilan Dosen pada Permendikbudristek No 44 Tahun 2024. Kumpulan FAQ di bawah ini sudah dibagi ke dalam masing-masing topik. Silakan klik judul topik atau ikon panah untuk melihat daftar FAQ.

 

A. Profesi Dosen

 

  • Apakah pemenuhan tridharma dibebankan pada perguruan tinggi atau individu Dosen? Apakah Dosen dapat memilih fokus pada salah satu tridharma perguruan tinggi, seperti pengajaran saja?
    Jawaban:
    Berdasarkan UU 14/2005, Dosen melaksanakan tridharma perguruan tinggi, namun komposisi masing-masing darma dalam pemenuhan beban kerja setiap Dosen ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja perguruan tinggi.

  • Apakah jabatan akademik profesor akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara? Selain itu, benarkah profesor dianggap sebagai jabatan akademik, sehingga tidak dapat disandang lagi setelah pensiun atau pindah instansi?
    Jawaban:
    Benar. Permendikbudristek 44/2024 mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria mengenai profesi dan karier Dosen, namun jabatan akademik diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara. Selain itu, bagi Dosen yang berpindah instansi, jabatan akademik pada instansi tujuan diatur dan ditetapkan oleh instansi tujuan.

  • Apakah setiap program studi diharapkan memiliki minimal satu profesor sebagai syarat ideal?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 tidak mengatur jumlah minimal profesor dalam setiap program studi. Akan tetapi perguruan tinggi yang dapat mempromosikan Dosen ke jenjang akademik profesor secara mandiri, salah satu persyaratannya adalah memiliki profesor pada rumpun ilmu tersebut.

  • Apakah Dosen NIDK dapat naik jabatan menjadi profesor?
    Jawaban:
    Dalam Permendikbudristek 44/2024 tidak ada lagi "Dosen NIDK". Status Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja >=12 SKS. Dosen tidak tetap adalah Dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan/atau memenuhi beban kerja <12 SKS. Dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan tersebut sebagai Dosen tetap.

  • Apakah Dosen NIDK dapat dihitung dalam pemenuhan rasio Dosen dan jenjang jabatan untuk akreditasi?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 hanya mengatur dua status Dosen yaitu Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. Sesuai Permendikbudristek 53/2023, instrumen akreditasi merupakan tugas BAN-PT. Kemendikbudristek akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BAN-PT mengenai Permendikbudristek 53/2023 dan Permendikbudristek 44/2024 dan penyesuaian yang perlu terjadi dalam instrumen akreditasi.

  • Jika perguruan tinggi memiliki dosen baru yang baru bekerja kurang dari setahun, apakah bisa langsung diangkat menjadi asisten ahli untuk magister dan lektor untuk doktor? Apakah dosen yang baru diangkat menjadi dosen tetap berarti bisa langsung diberikan jabatan akademik?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa dosen tetap memiliki jabatan akademik. Jika dosen bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja >=12 SKS, maka dosen tersebut adalah dosen tetap dan memiliki jabatan akademik. Tidak ada syarat masa kerja untuk memiliki jabatan akademik.

  • Perlu penegasan bahwa ketentuan peralihan dalam Pasal 63 huruf a terkait pemberian jabatan akademik asisten ahli dan lektor hanya berlaku untuk Dosen tetap, dan bukan calon Dosen tetap.
    Jawaban:
    Dalam Permendikbudristek 44/2024 tidak ada status "calon Dosen tetap", yang ada hanya Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. Jika Dosen bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja >=12 SKS, maka Dosen tersebut adalah Dosen tetap. Jika Dosen tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan/atau memenuhi beban kerja <12 SKS, maka Dosen tersebut adalah Dosen tidak tetap.

  • Kenapa Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis digolongkan sebagai Dosen tidak tetap?
    Jawaban:
    Berikut penjabarannya:
      1. Seorang ASN tidak dapat memiliki dua jabatan fungsional. JF Dokter Pendidik Klinis merupakan JF yang berbeda dengan JF Dosen.
      2. Pasal 606 PP 28/2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pendidik klinis dapat memiliki jenjang jabatan akademik sampai dengan jabatan profesor setelah memenuhi persyaratan, dan bahwa ketentuan mengenai pendidik klinis sebagaimana diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden. Dengan demikian, pengaturan mengenai pendidik klinis dipisahkan dari pengaturan mengenai Dosen. 
      3. Definisi Dosen tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja >=12 SKS. Karena dokter pendidik klinis tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi, maka tidak masuk dalam definisi Dosen tetap.

  • Menurut Pasal 65 UU 20/2023 tentang ASN, per Desember 2024 tidak ada lagi pegawai non-ASN yang direkrut oleh instansi pemerintah, karena instansi pemerintah hanya boleh merekrut PNS dan PPPK.
    Lalu bagaimana dengan kebutuhan PTN Badan Hukum untuk merekrut pegawai non-ASN? Padahal di Permendikbudristek 44/2024 PTN Badan Hukum diharapkan merekrut dan mengelola pegawainya sendiri.
    Jawaban:
    Wewenang PTN Badan Hukum untuk mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan diatur dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan pengaturan ini selaras dengan Permendikbudristek 44/2024. Saat ini pemerintah sedang dalam proses harmonisasi rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menyelaraskan antara pengaturan UU 12/2012 dengan UU 20/2023. Rancangan peraturan pemerintah tersebut akan menegaskan bahwa: a) pegawai ASN yang sudah bekerja pada PTN Badan Hukum tetap berstatus ASN hingga pemberhentian sesuai peraturan ASN, dan b) ke depannya, pengangkatan Dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Badan Hukum berstatus pegawai PTN Badan Hukum.

  • Untuk usulan formasi dan kebutuhan jabatan akademik, apakah dapat diusulkan sewaktu-waktu atau ada periode tertentu untuk pengusulannya?
    Jawaban:

    Tidak ada formasi bagi dosen selain ASN. Namun Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa jumlah dosen dengan jabatan akademik profesor yang menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian ditetapkan oleh Kementerian berdasarkan kinerja perguruan tinggi. Apabila jumlah dosen dengan jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi lebih tinggi dari jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian, maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yang diberikan oleh Kementerian merupakan tanggung jawab perguruan tinggi.

    Bagi dosen ASN, pengusulan formasi dilakukan sesuai peraturan tentang ASN.



  • Dalam Permendikbudristek 44/2024, biaya sertifikasi Dosen dibayarkan oleh perguruan tinggi pengusul. Bagaimana untuk perguruan tinggi yang memiliki dana terbatas, apakah menjadi tanggung jawab Dosen?
    Jawaban:
    Biaya menyelenggarakan sertifikasi Dosen tetap menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, karena Dosen berkontribusi kepada perguruan tinggi. Perlu diingat bahwa dengan Permendikbudristek 44/2024, semua perguruan tinggi terakreditasi dapat melaksanakan sertifikasi untuk Dosen mereka sendiri dengan proses yang lebih sederhana dan berfokus pada portofolio Dosen. Dengan demikian, semestinya biaya menyelenggarakan sertifikasi tidak tinggi.

  • Apakah sertifikasi akan dilakukan berdasarkan kelayakan tanpa harus menunggu kuota?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk Dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri, sehingga tetap ada kuota.

  • Bagaimana pemenuhan beban kerja Dosen bagi Dosen yang memiliki jabatan pada perguruan tinggi di luar jabatan yang disebutkan dalam Permendikbudristek 44/2024 (1. Pemimpin atau wakil pemimpin; 2. direktur; 3. kepala lembaga/kantor; atau 4. dekan atau wakil dekan)?
    Jawaban:
    Dikembalikan pada kebijakan perguruan tinggi.

  • Bagaimana jika dosen merasa beban kerja yang diberikan perguruan tinggi melampaui batas? Adakah mekanisme untuk melaporkan hal tersebut?
    Jawaban:
    Dosen dapat melapor ke ke departemen atau biro sumber daya manusia pada perguruan tinggi tempat dosen mengabdi. Dosen juga dapat melaporkan ke pihak pembina perguruan tinggi tersebut. Jika PTN atau PTN Badan Hukum, dosen dapat melapor ke Kementerian. Jika PTS, dosen dapat melapor ke yayasan dan/atau LLDIKTI. Jika PTKL, dosen dapat melapor ke kementerian atau lembaga pemerintah yang bersangkutan.

 

B. Karier

 

  • Apakah Dosen mengajar di dua perguruan tinggi bisa dilaporkan keduanya pada sasaran kinerja pegawai (SKP) Dosen ASN?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa Dosen tetap yang telah memenuhi beban kerja paling sedikit 12 SKS dapat melaksanakan tridharma sebagai Dosen tidak tetap pada perguruan tinggi lain dengan izin dari perguruan tinggi asal. Namun SKP merupakan realisasi kontrak kinerja antara Dosen ASN dengan pejabat penilai kinerjanya, sehingga hanya mencakup kinerja pada perguruan tinggi asal tempat Dosen ASN tersebut berstatus sebagai Dosen tetap.

  • Apakah perbedaan makna dari indikator kinerja Dosen (IKD) dan beban kerja Dosen (BKD)?
    Jawaban:
    IKD adalah indikator yang ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mengukur kinerja dosen pada jabatan akademik tertentu. Dosen mencapai IKD dengan melaksanakan beban kerja, sehingga BKD adalah bentuk pemenuhan dari IKD. Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa perguruan tinggi menetapkan IKD dan komposisi pemenuhan beban kerja dosen bagi dosen di perguruan tinggi masing-masing.

  • Apakah Dosen diharapkan segera menentukan rumpun ilmu yang sesuai untuk karier akademik mereka?
    Jawaban:
    Dosen sudah diminta melakukan hal ini dalam SISTER.

  • Bagaimana mekanisme Dosen yang ingin promosi menjadi profesor di perguruan tinggi yang belum menerapkan IKD (masa peralihan)?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa perguruan tinggi yang belum memenuhi syarat untuk mempromosikan Dosen ke jenjang jabatan akademik profesor dapat melakukan promosi tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari: a) tim promosi Dosen dari perguruan tinggi lain yang memenuhi syarat, atau b) tim promosi Dosen yang dibentuk oleh Kementerian.

  • Apakah pimpinan struktural seperti rektor, wakil rektor, dekan, dan wakil dekan dibebaskan dari tridharma perguruan tinggi, namun dianggap telah memenuhi IKD dan BKD?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa penugasan sebagai rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, dapat bersifat penuh waktu dan dianggap memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja ini ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai kebutuhan.

  • Apakah kenaikan jabatan fungsional tidak lagi berbasis Penetapan Angka Kredit (PAK) tetapi melalui uji kompetensi?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa kenaikan jenjang akademik Dosen ditetapkan oleh perguruan tinggi bagi Dosen yang memenuhi persyaratan. Namun untuk Dosen ASN tetap perlu memenuhi persyaratan sesuai peraturan mengenai ASN. Dalam waktu dekat akan terbit pengaturan mengenai Dosen ASN melalui PermenPANRB tentang jabatan fungsional Dosen dan Kepmendikbudristek tentang petunjuk teknis jabatan fungsional Dosen. Mohon menunggu informasi lebih lanjut.     
     
  • Apakah kewajiban khusus BKD masih berlaku? Bagaimana penerapan sanksinya?
    Jawaban:
    Dengan penerapan Permendikbudristek 44/2024, pemerintah tidak lagi mengatur kewajiban khusus beban kerja Dosen. Perguruan tinggi menetapkan IKD dan komposisi pemenuhan beban kerja Dosen bagi Dosen di perguruan tinggi masing-masing. Perguruan tinggi juga dapat melakukan demosi terhadap Dosen yang tidak mencapai IKD tersebut.

  • Bagaimana syarat demosi?
    Jawaban:
    Sesuai Permendikbudristek 44/2024, perguruan tinggi dapat melakukan demosi terhadap Dosen yang tidak memenuhi beban kerja Dosen, tidak memenuhi IKD, melakukan pelanggaran integritas akademik, disiplin, dan/atau kode etik Dosen, dan/atau tidak memenuhi syarat lain terkait tridharma yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

  • Bagaimana dampak demosi di jabatan akademik Dosen dengan keterkaitan penurunan di golongannya?
    Jawaban:
    Dosen selain ASN tidak memiliki golongan. Bagi Dosen ASN, baik promosi maupun demosi tidak hanya diatur dalam Permendikbudristek 44/2024 melainkan juga pada peraturan mengenai ASN. Dalam waktu dekat akan terbit pengaturan mengenai Dosen ASN melalui PermenPANRB tentang jabatan fungsional Dosen dan Kepmendikbudristek tentang petunjuk teknis jabatan fungsional Dosen. Mohon menunggu informasi lebih lanjut.

  • Adakah mekanisme perlindungan demosi?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 perguruan tinggi dapat melakukan demosi. Keputusan melakukan demosi dan mekanisme demosi diatur oleh perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika perguruan tinggi melakukan demosi terhadap dosen yang tidak memenuhi persyaratan, atau melakukan demosi dengan melanggar peraturan, Kementerian dapat memerintahkan keputusan demosi tersebut untuk dibatalkan.

  • Apakah Anjani (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) adalah aplikasi terbaru yang akan menggantikan SINTA?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 tidak mengatur mengenai platform teknologi apapun. ANJANI dan SINTA merupakan sistem yang berbeda dengan peruntukan yang berbeda. ANJANI merupakan platform yang digunakan untuk pelaporan dan pemeriksaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Sedangkan SINTA merupakan platform yang berisi luaran output Dosen dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan penelitian, yang dapat menunjukkan rekam jejak penelitian bagi Dosennya.

  • Apa yang terjadi dengan sertifikat dan karier dosen jika pindah perguruan tinggi?
    Jawaban:
    Seperti layaknya sertifikat lainnya, sertifikat pendidik untuk dosen merupakan milik dosen dan akan tetap berlaku walaupun dosen pindah perguruan tinggi.
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa jabatan akademik dosen diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi. Dalam hal dosen pindah lintas perguruan tinggi, jabatan akademik dosen pada perguruan tinggi tujuan ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi dosen. Secara logis, dosen akan mengambil keputusan untuk pindah perguruan tinggi jika perguruan tinggi tujuan:
    a) memperhitungkan keseluruhan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi dosen sebelumnya, dan
    b) menawarkan jenjang jabatan akademik yang setara atau lebih tinggi dari perguruan tinggi asal. Jika hal tersebut tidak terjadi, maka dosen dapat mengambil keputusan untuk tidak pindah perguruan tinggi.
    Perpindahan dosen ASN tetap mengikuti peraturan mengenai ASN.

  • Bagaimana proses perpindahan dosen antar perguruan tinggi? Apakah surat lolos butuh dan rekomendasi LLDikti masih diperlukan?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa pemindahan dosen ASN sesuai dengan peraturan mengenai ASN dan dosen, sedangkan pemindahan dosen selain ASN sesuai dengan peraturan mengenai ketenagakerjaan dan dosen. Dengan demikian, dosen selain ASN yang berpindah, perpindahannya cukup dilaporkan pada SISTER oleh perguruan tinggi tujuan dengan data dukung seperti dokumen kontrak kerja. Tidak ada lagi persyaratan tambahan seperti surat lolos butuh dan rekomendasi LLDikti.

 

C. Penghasilan Dosen

 

  • Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa penghasilan Dosen selain ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan walaupun tidak disebutkan di bagian mengingat. Selain itu, pengaturan mengenai penghasilan Dosen diatur dalam UU 14/2005. Apakah rujukan dalam Permendikbudristek 44/2024 ke peraturan ketenagakerjaan ini tidak melanggar UU 14/2005? Bukankah bahwasannya, hubungan Dosen dan perguruan tinggi itu bukan hubungan pekerja dan pemberi kerja?
    Jawaban:
    Pasal 52 ayat (2) UU 14/2005 mengatur bahwa Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud di sini adalah peraturan perundang-undangan mengenai ASN, jika Dosen merupakan ASN, atau peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan, jika Dosen bukan merupakan ASN. 

  • Terkait tabel lampiran rujukan nominal tunjangan profesi dan kehormatan non-ASN untuk pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Apakah PTN Badan Hukum bisa menentukan jumlah tunjangan profesi yang lebih tinggi sesuai dengan penyetaraan pangkat golongan?
    Jawaban:
    PTN Badan Hukum memberikan tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan sesuai dengan Permendikbudristek 44/2024. Namun PTN Badan Hukum sangat dipersilakan untuk menambahkan tunjangan lain di atas tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan kepada Dosen sesuai dengan penyetaraan pangkat golongan.


  • Bagaimana dampak IKD dan BKD terhadap sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa Dosen yang telah memiliki a) pengalaman kerja sebagai pendidik selama 2 tahun dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS, dan b) jabatan akademik paling rendah asisten ahli, dapat mengikuti proses sertifikasi Dosen. Proses sertifikasi Dosen sendiri dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen. Dengan demikian: a) Dosen perlu memenuhi beban kerja selama 2 tahun sebelum mengikuti sertifikasi Dosen, dan b) pemenuhan IKD oleh Dosen akan mempengaruhi penilaian portofolio Dosen.
    Setelah Dosen memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen, Dosen masih perlu memenuhi persyaratan lain untuk menerima tunjangan profesi Dosen, antara lain berstatus Dosen tetap dan memenuhi beban kerja paling sedikit 12 SKS. Dengan demikian Dosen perlu memenuhi beban kerja untuk menerima tunjangan profesi Dosen.


  • Bagaimana mekanisme pembayaran tunjangan profesi bagi Dosen PTS?
    Jawaban:
    Pembayaran tunjangan profesi bagi Dosen pada PTS tetap dilakukan oleh pemerintah.

  • Apakah tunjangan kinerja dan dengan tunjangan profesi Dosen sama? Jika berbeda, lantas mengapa saat ini Dosen terutama di PTN satker tidak mendapatkan kedua tunjangan tersebut?
    Jawaban:
    ⁠Tunjangan kinerja berbeda dengan tunjangan profesi. Tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan ASN, sedangkan tunjangan profesi diberikan kepada Dosen (baik ASN maupun non-ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain sesuai Permendikbudristek 44/2024. Sejak pengaturan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan pertama kali dilakukan di tingkat Peraturan Presiden di tahun 2013, Dosen selalu dikecualikan dari penerimaan tunjangan kinerja. Peraturan terakhir yang mengecualikan Dosen dari penerimaan tunjangan kinerja adalah Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang akhirnya dicabut di tahun 2022. Saat ini Permendikbudristek mengenai tunjangan kinerja pegawai ASN di lingkungan Kemendikbudristek sedang melalui proses harmonisasi agar Dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dapat menerima tunjangan kinerja.

  • Apakah mulai tahun 2025, tunjangan kinerja akan diberikan untuk Dosen? Bagaimana kejelasan pemberian tunjangan kinerja Dosen di bawah naungan Kemdikbudristek?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 tidak mengatur mengenai tunjangan kinerja. Permendikbudristek mengenai tunjangan kinerja pegawai ASN di lingkungan Kemendikbudristek sedang melalui proses harmonisasi

  • Bagaimana mekanisme penetapan alokasi kuota tunjangan kehormatan?
    Jawaban:
    Kuota tunjangan kehormatan ditetapkan berdasarkan kinerja perguruan tinggi. Mekanisme penetapan alokasi kuota serta besaran kuota akan ditetapkan dalam Kepmendikbudristek yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Perlu diingat bahwa kuota tersebut tidak memiliki dampak pada penerima tunjangan kehormatan saat ini: Permendikbudristek 44/2024 bahwa mengatur Dosen dengan jabatan akademik profesor yang telah menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian saat Permendikbudristek terbit tetap menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian sepanjang memenuhi persyaratan.

  • Ke depannya PTN Badan Hukum diharapkan dapat merekrut Dosen dan mendanai sendiri Dosen tersebut, namun terdapat pengaturan bahwa UKT dibatasi, tidak boleh naik lagi, bagaimana solusi pendanaan untuk PTN Badan Hukum?
    Jawaban:
    Permendikbudristek 44/2024 tidak mengatur tentang UKT maupun pendanaan PTN Badan Hukum. Pendanaan PTN Badan Hukum akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yang sedang melalui proses harmonisasi serta konsultasi dengan PTN Badan Hukum.