Permendikbud-Asset-01.png

Permendikbud-Asset-02.png

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, cek artikel berikut:

Informasi Terkait Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

 

Permendikbud-Asset-03.png

Permendikbud-Asset-04.png

Permendikbud-Asset-05.png

Hi-Edu Permendikbudristek-06.png

Permendikbud-Asset-07.png

Permendikbud-Asset-08 (1).png

 

Pertanyaan Umum

Klik tab Pertanyaan Umum bagi Dosen, Pertanyaan Umum bagi PT, atau Pertanyaan Umum bagi LLDIKTI

  • Bagaimana jika dosen merasa beban kerja yang diberikan perguruan tinggi melampaui batas? Adakah mekanisme untuk melaporkan hal tersebut?
    Dosen dapat melapor ke ke departemen atau biro sumber daya manusia pada perguruan tinggi tempat dosen mengabdi. Dosen juga dapat melaporkan ke pihak pembina perguruan tinggi tersebut. Jika PTN atau PTN Badan Hukum, dosen dapat melapor ke Kementerian. Jika PTS, dosen dapat melapor ke yayasan dan/atau LLDIKTI. Jika PTKL, dosen dapat melapor ke kementerian atau lembaga pemerintah yang bersangkutan.

  • Jika perguruan tinggi memiliki dosen baru yang baru bekerja kurang dari setahun, apakah bisa langsung diangkat menjadi asisten ahli untuk magister dan lektor untuk doktor? Apakah dosen yang baru diangkat menjadi dosen tetap berarti bisa langsung diberikan jabatan akademik?
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa dosen tetap memiliki jabatan akademik. Jika dosen bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja >=12 SKS, maka dosen tersebut adalah dosen tetap dan memiliki jabatan akademik. Tidak ada syarat masa kerja untuk memiliki jabatan akademik. 

  • Bagaimana dampak IKD dan BKD terhadap sertifikasi dosen dan tunjangan profesi dosen?
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa dosen yang telah memiliki a) pengalaman kerja sebagai pendidik selama 2 tahun dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS, dan b) jabatan akademik paling rendah asisten ahli, dapat mengikuti proses sertifikasi dosen. Proses sertifikasi dosen sendiri dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Dengan demikian: a) dosen perlu memenuhi beban kerja selama 2 tahun sebelum mengikuti sertifikasi dosen, dan b) pemenuhan IKD oleh dosen akan mempengaruhi penilaian portofolio dosen.
    Setelah dosen memiliki sertifikat pendidik untuk dosen, dosen masih perlu memenuhi persyaratan lain untuk menerima tunjangan profesi dosen, antara lain berstatus dosen tetap dan memenuhi beban kerja paling sedikit 12 SKS. Dengan demikian dosen perlu memenuhi beban kerja untuk menerima tunjangan profesi dosen.

  • Apakah tunjangan kinerja dan dengan tunjangan profesi dosen sama? Jika berbeda, lantas mengapa saat ini dosen terutama di PTN satker tidak mendapatkan kedua tunjangan tersebut?
    ⁠Tunjangan kinerja berbeda dengan tunjangan profesi. Tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan ASN, sedangkan tunjangan profesi diberikan kepada dosen (baik ASN maupun nonASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain sesuai Permendikbudristek 44/2024. Sejak pengaturan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan pertama kali dilakukan di tingkat Peraturan Presiden di tahun 2013, dosen selalu dikecualikan dari penerimaan tunjangan kinerja. Peraturan terakhir yang mengecualikan dosen dari penerimaan tunjangan kinerja adalah Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang akhirnya dicabut di tahun 2022. Saat ini Permendikbudristek mengenai tunjangan kinerja pegawai ASN di lingkungan Kemendikbudristek sedang melalui proses harmonisasi agar dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dapat menerima tunjangan kinerja.

  • Apakah mulai tahun 2025, tunjangan kinerja akan diberikan untuk dosen? Bagaimana kejelasan pemberian tunjangan kinerja dosen di bawah naungan Kemdikbudristek?
    Permendikbudristek 44/2024 tidak mengatur mengenai tunjangan kinerja. Permendikbudristek mengenai tunjangan kinerja pegawai ASN di lingkungan Kemendikbudristek sedang melalui proses harmonisasi.

  • Apakah perbedaan makna dari indikator kinerja dosen (IKD) dan beban kerja dosen (BKD)?
    IKD adalah indikator yang ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mengukur kinerja dosen pada jabatan akademik tertentu. Dosen mencapai IKD dengan melaksanakan beban kerja. Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa perguruan tinggi menetapkan IKD dan komposisi pemenuhan beban kerja dosen bagi dosen di perguruan tinggi masing-masing.

  • Bagaimana mekanisme dosen yang ingin promosi menjadi profesor di perguruan tinggi yang belum menerapkan IKD (masa peralihan)?
    Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa perguruan tinggi yang belum memenuhi syarat untuk mempromosikan dosen ke jenjang jabatan akademik profesor dapat melakukan promosi tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari: a) tim promosi dosen dari perguruan tinggi lain yang memenuhi syarat, atau b) tim promosi dosen yang dibentuk oleh Kementerian.

  • Dalam Permendikbudristek 44/2024, biaya sertifikasi dosen dibayarkan oleh perguruan tinggi pengusul. Bagaimana untuk perguruan tinggi yang memiliki dana terbatas, apakah menjadi tanggung jawab dosen?
    Biaya menyelenggarakan sertifikasi dosen tetap menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, karena dosen berkontribusi kepada perguruan tinggi. Perlu diingat bahwa dengan Permendikbudristek 44/2024, semua perguruan tinggi terakreditasi dapat melaksanakan sertifikasi untuk dosen mereka sendiri dengan proses yang lebih sederhana dan berfokus pada portofolio dosen. Dengan demikian, semestinya biaya menyelenggarakan sertifikasi tidak tinggi.

  • Terkait tabel lampiran rujukan nominal tunjangan profesi dan kehormatan nonASN untuk pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Apakah PTN Badan Hukum bisa menentukan jumlah tunjangan profesi yang lebih tinggi sesuai dengan penyetaraan pangkat golongan?
    PTN Badan Hukum memberikan tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan sesuai dengan Permendikbudristek 44/2024. Namun PTN Badan Hukum sangat dipersilakan untuk menambahkan tunjangan lain di atas tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan kepada dosen sesuai dengan penyetaraan pangkat golongan.

  • Bagaimana mekanisme pembayaran tunjangan profesi bagi dosen PTS?
    Pembayaran tunjangan profesi bagi dosen pada PTS tetap dilakukan oleh pemerintah.

  • Apa saja peran dan otonomi LLDIKTI sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024?
    Peran LLDIKTI yaitu melakukan evaluasi dan monitoring yang dilakukan badan penyelenggara (PTS) dalam melakukan otonomi terkait profesi, karier dan penghasilan dosen.
    Selain itu LLDIKTI juga bertugas untuk membina PTS dalam hal diseminasi informasi dan memastikan pelaksanaan otonomi yang baik dari masing-masing PTS.

  • Kapan LLDIKTI dapat melakukan diseminasi informasi ke perguruan tinggi binaan?
    LLDIKTI dapat meneruskan informasi secara langsung setelah mengikuti kegiatan sosialisasi dari pusat (Permendikbudristek 44/2024).
    LLDIKTI dapat melakukan pendampingan ke PTS setelah mengikuti workshop training of trainers (TOT) oleh kementerian - terutama terkait pendampingan pembuatan IKD, RKD, dan LKD.

  • Apakah LLDIKTI mendapatkan dukungan Pusat untuk proses diseminasi informasi ke PTS?
    LLDIKTI dapat memperoleh fasilitas dukungan untuk proses diseminasi yaitu dalam bentuk paparan, buku saku, FAQ, SISTER, yang telah disiapkan oleh kementerian. Selain itu, akan dilaksanakan sesi coaching clinic daring dengan perwakilan LLDIKTI secara rutin setiap dwi mingguan.

     

  • Bagaimana mekanisme apabila LLDIKTI ingin memastikan suatu informasi terkait Permendikbud 44/2024?
    LLDIKTI dapat berkoordinasi dengan pusat bantuan melalui SISTER atau secara formal dapat bersurat ke Direktorat Sumber Daya.

  • Apa yang harus LLDIKTI lakukan saat menerima laporan dari dosen terkait perguruan tinggi binaan yang menyalahgunakan wewenang?
    LLDIKTI sesuai kewenangannya dapat memproses PTS yang melakukan penyalahgunaan wewenang, apabila aduan dosen tidak selesai di tingkat PT.


 

Temukan daftar pertanyaan umum selengkapnya pada tautan berikut:

Pertanyaan Umum Terkait Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

 

Anda dapat mengakses dokumen paparan sosialisasi dengan menekan tombol di bawah ini:

Sosialisasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan
Penghasilan Dosen

 

Berikan masukan, kritik, saran atau pertanyaan Anda melalui Pusat Bantuan

Tombol "Bantuan" tersedia di laman SISTER. Selengkapnya cek di sini.