Kemdikbudristek secara resmi menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. 

Peraturan ini memperbarui regulasi sebelumnya untuk memperbaiki kualitas perguruan tinggi agar dapat menyesuaikan perkembangan zaman, meliputi pengelolaan, profesi karier dan penghasilan dosen.

Perguruan Tinggi diberikan waktu maksimal 1 tahun untuk mempelajari peraturan ini dengan target implementasi pada Agustus 2025. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan segala kebutuhan agar proses adaptasi dapat berjalan dengan lancar.

Perguruan Tinggi juga akan menerima dukungan berupa informasi, sosialisasi dan panduan terkait Permendikbudristek No.44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang akan dirilis secara bertahap.

 

Pokok-pokok kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Situasi Saat Ini Permendikbud No 44 Tahun 2024
Profesi dosen belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas

Memperjelas pengaturan terkait profesi dosen

Peraturan yang rumit dan belum fleksibel

terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen

Menyederhanakan peraturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen

Kenaikan jenjang jabatan akademik dosen memerlukan proses yang panjang

Meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen

Penghasilan dosen belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja dosen

Melindungi hak ketenagakerjaan dosen

 

Perubahan dan Hal yang Akan Diimplementasi Terkait Permendikbudristek No 44 Tahun 2024

 

 

Memperjelas Pengaturan Terkait Profesi Dosen


1. Memperjelas Pengaturan Mengenai Status Dosen

Tidak ada lagi Dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, hanya ada dua status Dosen:

  • Dosen tetap: bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja >= 12 SKS.
  • Dosen tidak tetap: tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja <12 SKS.
Sebelum Sesudah
Perbedaan kriteria Dosen dengan
NIDN, NIDK, dan NUP kurang jelas.
Kriteria yang jelas untuk Dosen tetap
dan Dosen tidak tetap.

 

2. Memperjelas Pengaturan Mengenai Jabatan Akademik (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Profesor)

  • Dosen tetap memiliki jabatan akademik
Sebelum Sesudah
  • Dosen yang sudah diangkat sebagai Dosen tetap harus mengikuti prosedur kenaikan jabatan dengan syarat:
    • Pengalaman kerja sebagai Dosen atau tenaga pendidik minimal 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester. 
    • Karya ilmiah di jurnal nasional (penulis pertama), atau prosiding terindeks basis data internasional bereputasi dan atau jurnal internasional bereputasi.
  • Masih terdapat 59.411 Dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik.
  • Semua Dosen tetap memiliki jabatan akademik. 
  • Tidak ada persyaratan khusus untuk menempati jabatan akademik asisten ahli. 
  • Bagi 59.411 Dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik, diberikan jabatan sebagai berikut: 
    • Asisten ahli: bagi yang berkualifikasi magister, magister terapan, atau profesi; atau
    • Lektor: bagi yang berkualifikasi doktor, doktor terapan, atau spesial

  • Dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan akademik
    Dosen tidak tetap hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan akademik tersebut sebagai Dosen tetap.

  • Jabatan akademik diatur dan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
    Dalam hal Dosen pindah lintas Perguruan Tinggi, jabatan akademik Dosen pada Perguruan Tinggi tujuan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tujuan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi Dosen.


3. Mengatur Adanya Kode Etik Nasional Dosen

Mencakup kode etik terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.
Kode etik Dosen di setiap Perguruan Tinggi paling sedikit mencakup kode etik nasional Dosen.


4. Memperketat Aturan Terkait Profesor Kehormatan

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 membatasi jumlah dan memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan.

Sebelum Sesudah

Jumlah profesor kehormatan tidak dibatasi
Prosedur pengangkatan profesor kehormatan:

  • Penilaian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk oleh Perguruan Tinggi.
  • Pertimbangan senat. Penetapan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Jumlah profesor kehormatan pada Perguruan Tinggi paling banyak 1 (satu) untuk setiap rumpun ilmu.

  • Profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh Perguruan Tinggi yang telah memiliki profesor.
  • Tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan melibatkan paling sedikit 5 (lima) profesor, dengan paling sedikit 3 (tiga) di antaranya profesor dari Perguruan Tinggi lain.

 



 

Menyederhanakan Peraturan Terkait Pengangkatan, Pemindahan, dan Sertifikasi Dosen

1. Menyederhanakan Peraturan Mengenai Pengangkatan Dosen

Sebelum Sesudah

Peraturan Menteri mengatur persyaratan umum dan khusus, termasuk pembatasan usia Dosen yang diangkat paling tinggi 50 tahun


Pengangkatan Dosen tetap harus disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

  • Dosen yang diangkat memenuhi kualifikasi dan kompetensi Dosen sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. 
  • Tidak ada persyaratan tambahan. Tidak ada pembatasan usia dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
  • Pembatasan usia untuk pengangkatan Dosen mengikuti peraturan ASN (bagi Dosen ASN) dan sesuai batas usia pensiun dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Pengangkatan Dosen ASN mengikuti peraturan ASN. 
  • Pengangkatan Dosen selain ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. 
  • Tidak ada prosedur tambahan.

 

2. Menyederhanakan Peraturan Mengenai Pemindahan Dosen

Sebelum Sesudah

Pemindahan Dosen ASN dan Dosen selain ASN

memerlukan surat keputusan lolos butuh.

  • Pemindahan Dosen ASN mengikuti peraturan ASN.
  • Pemindahan Dosen selain ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.
  • Tidak ada prosedur tambahan.

Penyetaraan jabatan akademik Dosen WNI
dari Perguruan Tinggi luar negeri ke
Perguruan Tinggi dalam negeri diatur dalam
Peraturan Menteri.

Jabatan akademik diatur dan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

 

3. Menyederhanakan Peraturan Mengenai Sertifikasi Dosen

Sebelum Sesudah

Kriteria Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen: 

  • Memiliki program pascasarjana. 
  • Memiliki program studi yang relevan.
  • Terakreditasi A/unggul.

Kriteria Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen: 

  • Memiliki program studi yang relevan.
  • Terakreditasi.

Persyaratan Dosen untuk mengikuti sertifikasi:

  • Memiliki NIDN atau NIDK.
  • Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli.
  • Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi Dosen selain ASN.
  • Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Memenuhi beban kerja Dosen 2 tahun secara berturut-turut.

Persyaratan Dosen untuk mengikuti sertifikasi:

  • Memiliki jabatan akademik paling rendah asisten ahli.
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik selama 2 tahun, dengan memenuhi beban kerja paling sedikit 12 SKS.

Proses sertifikasi Dosen mencakup:

  • Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA).
  • Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI).
  • Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik
  • Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA).
  • Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen. 
  • Penilaian portofolio dilakukan oleh Perguruan Tinggi. 
  • Perguruan Tinggi dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam Peraturan Menteri.
 

Meningkatkan Otonomi Perguruan Tinggi Terkait Karier Dosen

1. Promosi Dosen Dilakukan oleh Perguruan Tinggi

  • Perguruan Tinggi menetapkan indikator kinerja Dosen pada setiap jenjang jabatan akademik berdasarkan: 
    • Standar minimum indikator kinerja Dosen yang ditetapkan oleh Menteri
    • Visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi dalam statuta, dan 
    • Dukungan untuk mencapai indikator kinerja utama Perguruan Tinggi. 
  • Penilaian kinerja Dosen dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
  • Promosi Dosen dilakukan pada Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 12 SKS
    • Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jenjang jabatan akademik yang dituju, dan 
    • Syarat lain terkait pelaksanaan Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2. Khusus Promosi Dosen ke Jenjang Jabatan Akademik Profesor (Terdapat Persyaratan Tambahan)

  • Persyaratan tambahan bagi Dosen: 
    • Memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap
    • Memiliki publikasi ilmiah yang kriterianya ditetapkan oleh Menteri
    • Berpendidikan doktor atau doktor terapan, dan 
    • Syarat lain terkait pelaksanaan Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 
  • Persyaratan tambahan bagi Perguruan Tinggi: 
    • Memiliki profesor pada rumpun ilmu bidang studi Dosen yang menjadi calon profesor
    • Memiliki prosedur internal untuk promosi Dosen yang ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi
    • Membentuk tim promosi Dosen yang terdiri atas: 
      • Paling sedikit 5 (lima) profesor pada rumpun ilmu bidang studi Dosen yang dipromosikan. 
      • Paling sedikit 3 (tiga) di antaranya profesor dari Perguruan Tinggi lain. 
  • Perguruan Tinggi yang belum memenuhi persyaratan dapat melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik profesor setelah mendapatkan rekomendasi dari: 
    • Tim promosi Dosen dari Perguruan Tinggi lain yang memenuhi persyaratan, atau
    • Tim promosi Dosen yang dibentuk oleh Kementerian.

3. Dengan promosi Dosen dilakukan oleh Perguruan Tinggi, jumlah Dosen dengan jabatan akademik profesor yang menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian ditetapkan berdasarkan kinerja Perguruan Tinggi.

  • Perguruan Tinggi tetap dapat mempromosikan Dosen ke jenjang jabatan akademik profesor melebihi jumlah penerima tunjangan kehormatan yang ditetapkan oleh Kementerian.
    Namun apabila jumlah profesor pada Perguruan Tinggi lebih tinggi dari jumlah penerima tunjangan kehormatan yang ditetapkan oleh Kementerian, maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yang diberikan oleh Kementerian merupakan tanggung jawab Perguruan Tinggi.
  • Nomor tiket adalah kode unik sebagai nomor identitas dari pertanyaan/kendala/laporan yang telah Anda kirim ke Pusat Bantuan. Nomor tiket berguna untuk merunut dan memantau perkembangan dari pertanyaan/kendala/laporan yang telah Anda kirim. Tim kami juga akan menindaklanjuti dan membalas pesan Anda melalui email berdasarkan nomor tiket tersebut. 

4. Khusus Dosen aparatur sipil negara, pengaturan lebih rinci mengenai promosi Dosen akan segera diterbitkan.

Pengaturan akan terbit dalam bentuk:

  • Peraturan MenPAN&RB tentang jabatan fungsional Dosen, dan
  • Keputusan Mendikbudristek tentang petunjuk teknis jabatan fungsional Dosen.

5. Perguruan Tinggi dapat melakukan demosi Dosen
Demosi Dosen dapat dilakukan pada Dosen yang:

  • Tidak memenuhi beban kerja Dosen
  • Tidak memenuhi indikator kinerja Dosen
  • Melakukan pelanggaran integritas akademik, disiplin, dan/atau kode etik Dosen, dan/atau
  • Tidak memenuhi syarat lain terkait Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

 


 


Melindungi Hak Ketenagakerjaan Dosen

1. Menegaskan Bahwa Gaji Dosen Harus Memiliki Besaran di Atas Kebutuhan Hidup Minimum

  • Bagi Dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. 
  • Bagi Dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan. 
  • Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dikenakan sanksi. 
  • Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, Dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

2. Proses Inpassing Dosen Selain ASN Dilakukan Otomatis.

Sebelum Sesudah

Proses inpassing Dosen terdiri atas:

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi mengusulkan Dosen nonPNS yang akan dilakukan inpassing pangkatnya kepada Menteri melalui LLDikti.
  2. LLDikti meneliti kelengkapan administrasi.
  3. Pejabat yang berwenang di Kementerian menetapkan inpassing pangkat Dosen nonPNS.

Inpassing dilakukan secara otomatis menggunakan data yang terekam pada sistem Kementerian, seperti:

  • Jenjang jabatan akademik Dosen, dan
  • Masa kerja sejak pertama kali diangkat sebagai Dosen tetap.

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur rujukan gaji pokok PNS untuk tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Dosen selain ASN, sebagai berikut:

  • Bagi asisten ahli, merujuk pada gaji pokok Dosen golongan III/b. 
  • Bagi lektor, merujuk pada gaji pokok Dosen golongan III/c. 
  • Bagi lektor kepala, merujuk pada gaji pokok Dosen golongan IV/a. 
  • Bagi profesor, merujuk pada gaji pokok Dosen golongan IV/d.

3. Menegaskan Bahwa Komposisi Beban Kerja Dosen Diatur oleh Perguruan Tinggi
  • Dosen melaksanakan Tridharma, dengan komposisi jumlah SKS serta tugas tambahan ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.
  • Dengan demikian, tiap Dosen dapat lebih fokus pada kegiatan tertentu seperti penelitian, pendidikan, atau pengabdian kepada masyarakat dan tidak perlu selalu melaksanakan semua Tridharma pada satu periode, sepanjang ditetapkan demikian oleh pemimpin Perguruan Tinggi

4. Menegaskan Hak Dosen untuk Bekerja di Lebih dari Satu Perguruan Tinggi

  • Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur bahwa Dosen tetap yang telah memenuhi beban kerja 12 SKS dapat menjadi Dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi lain, dengan izin dari Perguruan Tinggi asal. 
  • Dengan demikian, Dosen akan memiliki fleksibilitas dalam bekerja. Misalnya sebagai Dosen tetap di Perguruan Tinggi negeri, dan Dosen tidak tetap di Perguruan Tinggi swasta.
  • Khusus penugasan Dosen ASN pada Perguruan Tinggi swasta yang bersifat penuh waktu, dibatasi hanya sebagai pemimpin/wakil pemimpin Perguruan Tinggi, dan paling lama 5 tahun.

 

Linimasa

Berikut adalah linimasa dan langkah selanjutnya untuk Perguruan Tinggi:

Tanggal

Kegiatan

Dukungan yang Disediakan

Oktober - Desember 2024 Perguruan Tinggi mempelajari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
  • Sosialisasi/pendampingan untuk Perguruan Tinggi (informasi menyusul)
  • Materi panduan untuk Perguruan Tinggi (akan dirilis bertahap)
  • Dukungan Pusat Bantuan
Januari - April 2025 Perguruan Tinggi menyiapkan implementasi dan SOP di SISTER
  • Sosialisasi/pendampingan untuk Perguruan Tinggi (informasi menyusul)
  • Materi panduan untuk Perguruan Tinggi (akan dirilis bertahap)
  • Dukungan Pusat Bantuan
April - Juni 2025 Perguruan Tinggi melakukan sosialisasi ke Dosen Dukungan Pusat Bantuan
Juli - Agustus 2025 Perguruan Tinggi dan dosen mulai melakukan implementasi sesuai dengan periode mulai semester Dukungan Pusat Bantuan