Mulai 7 Mei 2024, semua Dosen wajib melengkapi data Rumpun Ilmu di akun SISTER masing-masing. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan terciptanya tata kelola dalam pelaksanaan penamaan program studi dan rumpun ilmu, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 27/D/M/2022 tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi.
Kedepannya, data rumpun ilmu Dosen digunakan sebagai dasar untuk penugasan asesor / penilai pada proses berikut:
-
Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD)
Berlaku mulai BKD Ganjil 2024/2025 dan seterusnya. -
Penilaian Sertifikasi Dosen
Berlaku mulai Sertifikasi Dosen Gelombang 2 dan seterusnya. -
Kenaikan Jabatan Peralihan
Pengisian Rumpun Ilmu wajib dilakukan untuk pengajuan kenaikan jabatan peralihan Dosen.
Agar terdapat relevansi dan pemahaman substansi terhadap kinerja dan kegiatan yang dilakukan oleh Dosen terkait, berdasarkan rumpun ilmu yang terstandar antar-layanan.
Penjelasan Hierarki Rumpun Ilmu
Rumpun Ilmu merupakan pengelompokkan ilmu yang disusun secara sistematis yang terdiri dari Rumpun Ilmu, dikerucutkan ke Pohon Ilmu, dan mengerucut lagi ke Cabang Ilmu. Berikut contoh hierarki Rumpun Ilmu:
Anda dapat memilih rumpun ilmu yang paling merefleksikan keahlian dan pengetahuan yang paling Anda kuasai sebagai Dosen. Anda dapat mempertimbangkan riwayat pendidikan formal Anda maupun program studi yang sedang Anda ajar.
Kesesuaian Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu
Dosen dihimbau untuk memilih rumpun, pohon, cabang ilmu berdasarkan pendidikan formal Dosen.
Untuk pengisian rumpun ilmu (rumpun, pohon, cabang) pada profil, dosen dapat mempertimbangkan:
- Pendidikan formal tertinggi dan terakhir (S2 atau S3), terutama ketika dosen perlu memilih antara cabang ilmu - sesuai ijazah tertinggi dan terakhir.
- Tidak berdasarkan saat ini penugasan / homebase di prodi mana saja
Untuk memudahkan Anda melihat daftar Rumpun Ilmu, Pohon Ilmu, dan Cabang Ilmu yang dapat dijadikan referensi, silakan klik dokumen di bawah ini:
Daftar Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu (2024)
Catatan: File Daftar Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu telah diperbarui per 5 Juni 2024.
Cakupan Data Rumpun Ilmu
Cakupan data rumpun ilmu yang perlu dilengkapi dan tercatat di SISTER yaitu:
- Data Rumpun Ilmu yang bersifat wajib diisi;
- Data Bidang Ilmu Utama (Pohon Ilmu) yang bersifat wajib diisi; dan
- Data Bidang Ilmu (Cabang Ilmu) yang tidak wajib/opsional diisi.
Program studi & riwayat pendidikan dapat menjadi opsi referensi dalam memilih Rumpun Ilmu.
Peran yang Terlibat dalam Rumpun Ilmu
- Dosen, sebagai pihak yang diwajibkan untuk mengisi Rumpun Ilmu
- Admin PT atau Admin Kepegawaian PT, sebagai pihak yang akan melakukan verifikasi pada data Rumpun Ilmu Dosen.
Dokumen Surat Edaran dan Regulasi Terkait Rumpun Ilmu
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022, klik di sini untuk melihat dokumen
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 27/D/M/2022, klik di sini untuk melihat dokumen
FAQ
-
Jika Dosen sudah memiliki Sertifikasi Dosen (Serdos) dan memilih Bidang/Rumpun Ilmu saat Serdos, apakah data Rumpun Ilmu yang terbaru akan menggantikan pilihan di Serdos sebelumnya?
Data tersebut tidak akan digantikan dan tetap tercatat sebagai hasil Serdos. Namun Dosen tetap harus mengajukan data rumpun, pohon, dan cabang Ilmu dengan fitur baru karena kini data rumpun ilmu tidak hanya digunakan di layanan Serdos namun akan ada opsi rumpun, pohon, dan cabang ilmu yang akan diimplementasikan secara standar antar layanan.
Mulai Serdos Gelombang 2 tahun 2024, Dosen yang mengajukan Serdos tidak perlu mengisi data rumpun ilmu dua kali sebab data akan otomatis terbaca dari isian Rumpun Ilmu sesuai fitur terbaru.
-
Bagaimana jika sebelumnya saya sudah pernah mengisi Bidang Keilmuan pada menu Profil > Data Pribadi?
Data Bidang Keilmuan yang pernah diisi sebelumnya saat ini tidak lagi digunakan, dan sebelumnya juga belum digunakan di layanan Dosen lainnya pada platform SISTER, sehingga fitur Bidang Keilmuan pada profil tidak perlu diperbarui oleh Dosen dan sudah tidak dapat diakses oleh Dosen melalui menu Data Pribadi.
Kini Dosen dapat mengisi data rumpun ilmu pada fitur baru Rumpun Ilmu yang sudah menggunakan daftar terbaru dan terstandarisasi, dengan itu maka rumpun ilmu Dosen akan konsisten digunakan untuk antar layanan.
Artikel Panduan
Berikut artikel panduan untuk Dosen mengisi Rumpun Ilmu dan Admin PT melakukan validasi pada data Rumpun Ilmu:
'''''