Untuk memudahkan Anda memahami terkait proses angka kredit integrasi, kami akan memaparkan simulasi berdasarkan beberapa kategori dan kondisi Dosen.

 

Sebelumnya, mari ketahui tabel jabatan, pangkat, golongan, dan jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan golongan di bawah ini:

 

 

Berikut gambaran simulasi berdasarkan kategori jabatan, pangkat, golongan dan angka kredit yang didapatkan:

 

A. Jabatan, Pangkat, Golongan, dan jumlah Angka Kredit sesuai
PNS bisa mengajukan KP dalam jabatan jika AK Integrasi mencukupi untuk KP dalam Jabatan yang sama.

  • Simulasi A1

  • Simulasi A2

 

B. Jenjang Jabatan lebih rendah dari Pangkat dan Golongan Ruang
Tidak ada tindak lanjut AK Integrasi dari PNS.

 

C. Jenjang Jabatan lebih tinggi dari Pangkat dan Golongan Ruang
Pengajuan KP berikutnya sampai Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Ruang selaras menggunakan sisa hasil perhitungan AK Integrasi dalam bentuk dokumen AK Konversi (dokumen penjumlahan AK Integrasi dengan AK Konversi) sesuai periode dan rentang waktu pengajuan menurut pengaturan BKN. 





 

D. Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang yang sesuai, tetapi jumlah Angka Kredit berlebih pada jenjang Jabatannya
Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang yang Sesuai, tetapi Jumlah Angka Kredit Berlebih pada Jenjang Jabatannya’, bisa mengajukan KP dengan AK Integrasi, dengan catatan:

a. untuk kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor dan Lektor Kepala diajukan oleh PT 

b. untuk kenaikan pangkat dalam jabatan Guru Besar (IVd ke IVe) dan; diajukan oleh PT 

c. kenaikan pangkat yang membutuhkan kenaikan jabatan terlebih dahulu diproses menunggu kebijakan terkait kenaikan jabatan Dosen yang akan diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

 

  • Simulasi D1




  • Simulasi D2




 

E. Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang yang sesuai, tetapi jumlah Angka Kredit Konvensional kurang pada jenjang Jabatannya.

Tidak ada tindak lanjut AK Integrasi dari PNS.