Berikut adalah soal yang sering ditanya terkait Pengakuan dan Angka Kredit (PAK) disertai dengan jawabannya:
Proses Pengakuan Angka Kredit dan Angka Kredit Integrasi
-
Dosen dengan profil apa yang eligible untuk pelaksanaan perhitungan angka kredit integrasi?
Dosen PNS yang memiliki Jabatan Fungsional Dosen (JF Dosen) yang sudah dinilai oleh pihak berwenang sesuai PO PAK 2019 dan angka kreditnya sudah dimasukkan ke dalam Lampiran F untuk diunggah ke SISTER.
-
Bagaimana teknis pengumpulan pengakuan angka kredit integrasi?
Seluruh kinerja yang terkumpul sampai dengan 31 Desember 2022 perlu dilakukan penyesuaian kedalam angka kredit integrasi (AK Integrasi)
Bagi JF Dosen, penyesuaian AK konvensional nya menjadi AK Integrasi akan dilakukan melalui SISTER.
Untuk persiapan pelaksanaan, PT dapat melakukan persiapan data sesuai panduan pada artikel berikut: Langkah Awal untuk Pengakuan dan AK Integrasi
-
Apakah AK Konvensional terus berjalan bersamaan dengan AK Integrasi yang telah diajukan?
Tidak. Sesuai dengan ketentuan PermenPanRB No 1 Tahun 2023 dan PerBKN No. 3 Tahun 2023, maka dimulai 1 Januari 2023 akan menggunakan sistem angka kredit baru
Untuk kebutuhan ini , maka AK Konvensional yang diterima sampai 31 Desember 2022 perlu disesuaikan ke dalam AK Integrasi. AK Integrasi akan digunakan kedepannya bersama dengan AK yang diterima per 1 Januari 2023.
-
Bagaimana tata cara saya melakukan pengakuan dan penilaian angka kredit saya?
Untuk tata cara penilaian angka kredit dapat merujuk ke peraturan yang berlaku. Permendikbud 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit. Perlu diingat bahwa untuk penilaian AA-Lektor dilakukan oleh PT masing-masing bagi PTN dan LLDIKTI bagi PTS, harap berkomunikasi dengan instansi terkait untuk pertanyaan lanjutan. Untuk penilaian LK-GB dilakukan terpusat di Kemendikbudristek, untuk pertanyaan harap merujuk ke FAQ Kemendikbudristek atau melakukan ajuan melalui Pusat Bantuan Kemendikbud.
-
Bagaimana jika saya ingin mengetahui proses penilaian angka kredit saya?
Silakan untuk menghubungi bagian Kepegawaian dan pimpinan Perguruan Tinggi, karena penilaian AA-Lektor ada di PT masing-masing. Jika, setelah menghubungi atau tahapan ini masih terdapat kesulitan, silakan menghubungi kembali Kemendikbud. Untuk penilaian LK-Profesor, harap mengajukan ajuan melalui Pusat Bantuan Kemendikbud untuk diproses pada unit terkait.
-
Bagaimana proses pengakuan untuk dosen yang berada di PT Kementerian/Lembaga di luar lingkup Kemendikbudristek?
Untuk PTKL, harap berkomunikasi ke KL masing-masing untuk memastikan bahwa PAK terakhir telah dimasukkan ke dalam Lampiran F sebagai pengakuan AK. Jika sudah termasuk ke dalam Lampiran F yang dikoordinasikan antara PTKL Anda dan K/L terkait, maka data Anda akan dilakukan pengakuan AK Integrasi melalui SISTER untuk digunakan seterusnya.
-
Apa saja data angka kredit dosen yang dapat disertakan ke proses pengakuan ini? Instrumen apa yang digunakan untuk pengakuan angka kredit?
Angka kredit dosen yang dapat diajukan adalah kinerja dosen yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022.
Pengisian data angka kredit dilakukan melalui format excel Lampiran F terkini yang dibagikan ke perwakilan masing-masing PT/LLDIKTI, yang akan digunakan untuk melakukan perhitungan ke dalam AK Integrasi melalui SISTER.
-
Apakah Dosen bisa melihat progress pengajuan angka kreditnya?
Dosen hanya bisa melihat hasil AK Integrasi yang sudah disahkan. Apabila ada kesalahan, harap bersurat ke pihak yang mengajukan perhitungan AK Integrasi terkait (PTN/LLDIKTI bagi AA atau Lektor, Pusat bagi LK/GB) untuk melakukan revisi.
-
Jika Dosen tidak melakukan pengakuan angka kredit, apa yang harus saya isikan dalam Lampiran F?
Bagi Dosen tersebut, dapat mengisi kolom “Angka Kredit Kumulatif Terakhir” menggunakan angka kredit pada PAK terakhir, serta memberi angka 0 untuk kolom “Kum A’, “Kum B’, “Kum C”, “Kum D”, “Kum E”, dan “Perolehan Angka Kredit Baru”
Lampiran F
-
Apa yang dimaksud dengan Lampiran F pada proses AK Integrasi dan bagaimana teknisnya?
Lampiran F adalah format excel terkini yang telah dibagikan melalui grup WhatsApp dan tersedia di Pusat Informasi pada tautan berikut: Template AK Integrasi di SISTER (Lampiran F)
Pengisian data Lampiran F ini dapat menggunakan data pengakuan yang sudah terkumpul di Perguruan Tinggi terkait sesuai dengan ketentuan sosialisasi. Harap menyesuaikan pengisian pada format baru ini sesuai dengan petunjuk pengisian, untuk memastikan data pengakuan Dosen dapat terbaca dan terhitung di sistem.
-
Bagaimana jika ingin melakukan revisi pada Lampiran F?
Bagi pengakuan AA dan Lektor, dapat melakukan perbaikan langsung pada Lampiran F yang akan disubmit melalui SISTER.
Bagi pengakuan LK & GB:
-
- Jika terdapat revisi pada data yang sudah dikumpulkan sebelumnya di laman PAK maka harus melakukan pengajuan surat
- Jika data tidak terkumpul pada laman PAK, dapat diajukan susulan pada SISTER menggunakan Lampiran F
Jika Dosen memiliki pengajuan kenaikan jabatan yang ditolak dan belum mengumpulkan pengakuan pada laman PAK, dapat diajukan susulan pada SISTER menggunakan Lampiran F. (Catatan: jika Dosen mengajukan kenaikan jabatan dan pengakuan pada laman PAK, tidak perlu mengajukan susulan karena data akan diambil dari data yang sudah terkumpul pada laman PAK)
-
Lampiran F saya perlu direvisi dan mendapatkan pesan error yang tidak saya pahami, apakah yang dimaksud dengan pesan error tersebut?
Pesan error pada lampiran F akan muncul juga jika dokumen perlu direvisi karena adanya data yang kurang atau tidak sesuai. Untuk mengetahui penjelasan dari tiap pesan error, silakan simak pada artikel berikut: Penjelasan Pesan Error pada Lampiran F
-
Bagaimana cara Operator PAK mengetahui Jabatan Fungsional dan TMT Jabatan Fungsional Dosen?
Operator PAK dapat mengkoordinasikan dengan Dosen terkait atau Admin PT untuk mengetahui data Jabatan Fungsional Dosen. Data Jabatan Fungsional Dosen dapat diakses oleh peran Dosen atau Admin PT di SISTER pada menu Profil → Jabatan Fungsional.
-
Bagaimana cara Operator PAK mengetahui data NIP Dosen?
Operator PAK dapat mengkoordinasikan dengan Dosen terkait atau Admin PT untuk mengetahui data NIP Dosen. Data NP Dosen dapat diakses oleh peran Dosen atau Admin PT di SISTER pada menu Profil → Data Pribadi → Kepegawaian.
-
Bagaimana cara Operator PAK mengetahui data pangkat/golongan Dosen?
Operator PAK dapat mengkoordinasikan dengan Dosen terkait atau Admin PT untuk mengetahui data pangkat/golongan Dosen. Data pangkat/golongan dapat diakses oleh peran Dosen atau Admin PT di SISTER pada menu Profil → Kepangkatan
Penilaian PAK
-
Bagaimana jika nilai angka kredit lama di PAK baru tidak sama dengan nilai angka kredit di PAK lama sehingga terjadi permasalahan pada saat pengajuan kenaikan pangkat?
Silakan untuk menghubungi bagian Kepegawaian dan pimpinan Perguruan Tinggi, karena penilaian AA-Lektor ada di PT masing-masing untuk memastikan ketepatan data yang digunakan untuk proses pengakuan, perhitungan AK Integrasi, serta proses penggunaan AK selanjutnya. Jika, setelah menghubungi atau tahapan ini masih terdapat kesulitan, silakan menghubungi kembali Kemendikbud.
Untuk penilaian LK-Profesor, harap mengajukan ajuan melalui Pusat Bantuan Kemendikbud untuk diproses pada unit terkait.
Pengakuan dan Kenaikan Jabatan
-
Untuk pengajuan kenaikan jabatan/pangkat yang dinyatakan ditolak karena kesalahan administrasi dan sudah diklarifikasi, apakah masih bisa diakomodir?
Dosen yang memiliki ajuan kenaikan jabatan yang ditolak, harap berkomunikasi dengan PT masing-masing untuk disertakan ke dalam proses pengakuan AK melalui Lampiran F dan perhitungan ke dalam AK Integrasi melalui SISTER. Bagi ajuan yang sudah ditolak, saat ini tidak ada proses revisi kembali.
Untuk proses pengakuan bagi ajuan LK-GB yang ditolak, dapat merujuk ke bagian AK Integrasi.
Proses di BKN
-
Kapan saya dapat mengajukan kenaikan pangkat? Bagaimana tata cara saya mengajukan kenaikan pangkat?
Eligibilitas Kenaikan Pangkat ditentukan dengan pemenuhan syarat sesuai dengan ketentuan BKN. Harap berkomunikasi dengan PT masing-masing untuk eligibilitas dan juga pengajuan ke BKN.
Untuk periode Kenaikan Pangkat Oktober, ajuan sudah ditutup. Jika belum melakukan KP di Oktober ini, harap PAK terakhir dimasukkan sebagai pengakuan AK melalui SISTER agar dapat digunakan untuk proses KP di tahun 2024 dan seterusnya.
-
Bagaimana proses kenaikan pangkat dan perubahan data dosen yang berlaku di SIASN/MySAPK?
Untuk kendala, pertanyaan mengenai proses perubahan data, manajemen akun dan periode ajuan di SIASN harap dapat merujuk ke pengaturan yang berlaku di BKN atau menghubungi pusat bantuan di BKN.
Untuk KP Oktober saat ini sudah ditutup dan tidak dapat diajukan kembali. Harap melakukan proses AK Integrasi agar angka kredit dapat dipakai di KP 2024 dan seterusnya.
Untuk perubahan data dosen, tidak ada batas waktu untuk melakukan pengajuan. Harap melakukan ajuan perubahan data sebelum melaksanakan AK Integrasi.
Pengajuan Perubahan Data Dosen di SISTER dan SIASN
-
Apa fungsi dari pengkinian data?
Pemutakhiran data di prioritaskan untuk Dosen PNS terlebih dahulu agar dapat mempermudah proses AK Integrasi dan kesinambungan data antara Kemendikbud dan BKN kedepannya.
-
Siapa saja Dosen yang perlu untuk memutakhirkan data SISTER dan SIASN?
Pemutakhiran data diprioritaskan untuk Dosen PNS terlebih dahulu agar dapat mempermudah proses AK Integrasi dan kesinambungan data antara Kemendikbud dan BKN kedepannya. Pastikan data profil Dosen (NIP, Jabatan, Golongan, TMT) sesuai di SISTER dan SIASN.
-
Bagaimana jika PT tidak punya akses ke SIASN atau akses berkendala?
Untuk kendala, pertanyaan mengenai proses perubahan data, manajemen akun dan periode ajuan di SIASN harap dapat merujuk ke pengaturan yang berlaku di BKN atau menghubungi pusat bantuan di BKN.
-
Apakah usul Kenaikan pangkat (KP) baru di SIASN masih bisa dilakukan?
Untuk KP Oktober saat ini sudah ditutup dan tidak dapat diajukan kembali. Harap melakukan proses AK Integrasi agar angka kredit dapat dipakai di KP 2024 dan seterusnya.
-
Mengapa terdapat linimasa 15 Oktober?
Linimasa merupakan rekomendasi dalam penjalanan perubahan data dosen dalam rangka penjalanan modul AK Integrasi yang perlu dijalankan selama bulan September kemarin (sesuai Surat Pemberitahuan Direktur Sumberdaya No. 4842/E4/DT.04.01/2023).
Ajuan PDD sampai dengan 15 Oktober untuk:
-
- Memberikan waktu pemrosesan / validasi ajuan di Kemendikbudristek
- Data digunakan untuk membangun modul AK Integrasi yang menggunakan data yang tepat sehingga perhitungan angka kreditnya akurat
-
Apakah bisa mengajukan pengkinian data setelah 15 Oktober?
Silakan untuk mengajukan PDD setelah 15 Oktober, namun prioritas awal untuk validasi oleh Kemendikbudristek adalah ajuan yang masuk per 15 Oktober.
Untuk PDD yang tidak secepatnya dilakukan, risiko pelaksanaan AK Integrasi jika tidak segera melakukan PDD:
-
- Data dosen antara Lampiran F yang diajukan perlu sinkron dengan SISTER & SIASN, jika tidak sinkron maka ajuan AK Integrasi dosen tersebut akan tertolak di SISTER sampai data sudah sesuai
- Jika Lampiran F dan database tidak sinkron, kalkulasi AK Integrasi dapat salah dan merugikan dosen