Validator Pusat atau Validator PDD Kementerian Pendidikan dan Riset memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data atas ajuan dari Admin PT terkait data Dosen yang berubah status keaktifannya dan pengaktifan kembali Dosen yang non aktif. 

Kini terdapat perubahan pada proses verifikasi dan validasi tersebut, yaitu:

 

Sebelum Sekarang
Tim Validator Pusat melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) pada platform PDDIKTI Admin. Tim Validator Pusat melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) pada SISTER dengan peran Validator, yang dapat diakses pada menu Manajemen PTK.

 

Catatan:

Bagi Anda yang belum memiliki akun SISTER sebagai Validator. Mohon segera untuk bersurat ke SESDITJEN DIKTIRISTEK dikarenakan kedepannya seluruh Pembina akan memiliki tanggung jawab untuk melakukan validasi ajuan di Manajemen PTK

 

Alur Perubahan Status Keaktifan

Berikut adalah alur perubahan status keaktifan secara keseluruhan:

 

Alur Klaim Dosen / Pengaktifan Kembali (Non Aktif Menjadi Aktif)

Berikut adalah alur klaim Dosen atau pengaktifan kembali secara keseluruhan:



Verifikasi dan Validasi Perubahan Status Keaktifan

  1. Validator Pusat mengakses laman https://sister.kemdikbud.go.id. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Validator Pusat. 

 

2. Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Klik “Perubahan Status Keaktifan”, kemudian pilih “Status Keaktifan”.

 

3. Validator Pusat dapat melihat daftar pengajuan registrasi Dosen dengan klik kolom “Diajukan”. Untuk mengatur data Dosen yang ditampilkan, Validator dapat menggunakan filter dan kolom berikut:

  • Mengatur jumlah baris yang ditampilkan 
  • Filter berdasarkan Pembina
  • Filter berdasarkan Tipe PT
  • Pencarian dengan mengetik nama Dosen terkait atau Nomor Registrasi.

 

4. Klik tombol “Periksa” pada tabel “Tindakan” pada data Dosen terkait untuk memulai verifikasi dan validasi data Dosen.  

 

5. Silakan periksa data Dosen yang diajukan yang terdiri dari:

  • Status Keaktifan Saat Ini dan yang Diajukan
    Periksa kembali status keaktifan yang diajukan. Anda juga dapat melihat alasan perubahan status keaktifan (jika ada).
  • Dokumen SK Pengaktifan Kembali
    Klik “Lihat Dokumen” untuk melihat dokumen SK. Langkah selengkapnya ada di tahapan nomor 6.
  • Data
    Periksa data Dosen yang diajukan, yang terdiri dari Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Umur, dan Jabatan Fungsional.

6. Khusus dokumen SK Pengaktifan Kembali, lakukan langkah berikut ini:

6.1. Periksa isi SK Pengaktifan Kembali
6.2. Periksa nama Dosen, NIK, NUPTK, dan NIDN Dosen yang bersangkutan

6.3. Tentukan hasil pemeriksaan SK di antara:

    • Ya, sudah lengkap & sesuai
    • Tidak, belum lengkap & sesuai (wajib mengisi catatan untuk perbaikan)

6.4. Jika sudah mengisi hasil pemeriksaan SK, klik “Simpan”.

 

7. Setelah memeriksa seluruh data, Anda dapat memilih hasil verifikasi dan validasi di antara Tolak atau Setuju.

  • Jika seluruh data yang diajukan sudah sesuai, klik tombol “Setuju”.
  • Jika terdapat data yang belum tepat dan belum sesuai, klik tombol “Tolak”.

 

7a. Apabila Hasil Ajuan Disetujui

Nama Dosen yang sudah disetujui akan hilang dari tabel “Diajukan”, dan pindah ke tabel “Disetujui”.

 

7b. Apabila Hasil Ajuan Ditolak

Silakan tambahkan catatan yang berisi keterangan dan alasan penolakan. Jika sudah, klik “Kirim Penolakan”.


 

Data ajuan yang ditolak akan hilang dari tabel Diajukan dan berpindah ke tabel “Ditolak”.

 

8. Jika Validator Pusat sudah selesai melakukan verifikasi dan validasi (verval) data ajuan Dosen terkait, proses tersebut akan pindah kembali ke tahap Admin PT untuk meneruskan hasil verifikasi tersebut. 



Melihat Rincian Ajuan Perubahan Status Keaktifan 

Setelah selesai melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen dan dosen, hasil akhir pemeriksaan yang telah disetujui akan terangkum pada “Rincian Ajuan”. Berikut cara mengakses laman “Rincian Ajuan”:

  1. Klik “Lihat Rincian”.
  1. Anda dapat melihat keseluruhan rincian ajuan yang telah diterima ataupun ditolak.

 

 

Verifikasi dan Validasi Pengaktifan Dosen Kembali

  1. Validator Pusat mengakses laman https://akses.kemdikbud.go.id/auth/login. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Validator Pusat. 
  1. Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Klik “Perubahan Status Keaktifan”, kemudian pilih “Pengaktifan Kembali”.

3. Validator Pusat dapat melihat daftar pengajuan registrasi Dosen dengan klik kolom “Diajukan”. Untuk mengatur data Dosen yang ditampilkan, Validator dapat menggunakan filter dan kolom berikut:

  • Mengatur jumlah baris yang ditampilkan 
  • Filter berdasarkan Pembina
  • Filter berdasarkan Tipe PT
  • Pencarian dengan mengetikkan nama Dosen terkait atau Nomor Registrasi.

 

4. Klik tombol “Periksa” pada tabel “Tindakan” pada data Dosen terkait untuk memulai verifikasi dan validasi data Dosen.  

 

5. Periksa data Pengaktifan Kembali Dosen yang terdiri dari data “sebelumnya” dan yang “diajukan” sebagai berikut:

  • Perubahan Status Keaktifan Dosen
  • Perguruan Tinggi dan Program Studi
  • Tipe Dosen dan Status kepegawaian

Anda juga dapat melihat definisi dari tipe Dosen (sesuai tipe Dosen yang diajukan).

 

6. Klik “Periksa Dokumen” pada tiap dokumen yang diajukan berikut:

  • SK Dosen/Instruktur/Tutor
  • Surat Perjanjian Kerja
  • Surat Izin dari Instansi Induk

 

Kemudian cek isi dari masing-masing dokumen. Anda perlu melakukan langkah berikut:

6.1. Periksa isi dokumen
6.2. Periksa kelengkapan data Dosen yang bersangkutan

6.3. Tentukan hasil pemeriksaan dokumen di antara:

  • Ya, sudah lengkap & sesuai
  • Tidak, belum lengkap & sesuai (wajib mengisi catatan untuk perbaikan)

6.4. Jika sudah mengisi hasil pemeriksaan SK, klik “Simpan”.

 

7. Periksa Data Dasar Dosen yang terdiri dari:

  1. Data Pribadi
      • Nama Lengkap
      • Tanggal Lahir
      • Tempat Lahir
      • Jenis Kelamin
      • Jabatan Fungsional
      • NIK
      • Umur
  1. Alamat
      • Kecamatan
      • Kabupaten/Kota
      • Provinsi
      • Kode
      • Alamat
  1. Penugasan
      • Program Studi
      • Perguruan Tinggi Asal
      • Tanggal Mulai Tugas
      • Tanggal Selesai Tugas
      • Nomor SK Pengangkatan

 

8. Setelah memeriksa seluruh data dan dokumen, berikan hasil dari verifikasi dan validasi.

  • Klik “Setuju” jika seluruh data dan dokumen sudah tepat dan sesuai.
  • Klik “Tolak” jika terdapat data atau dokumen yang belum tepat dan belum sesuai.

 

8a. Apabila Hasil Ajuan Disetujui
Nama Dosen yang sudah disetujui akan hilang dari tabel “Diajukan”, dan pindah ke tabel “Disetujui”.

 

 

7b. Apabila Hasil Ajuan Ditolak

Silakan tambahkan catatan yang berisi keterangan dan alasan penolakan. Jika sudah, klik “Kirim Penolakan”.

 

Data ajuan yang ditolak akan hilang dari tabel Diajukan dan berpindah ke tabel Ditolak.

 

8. Jika Validator Pusat sudah selesai melakukan verifikasi dan validasi (verval) data ajuan Dosen terkait. Proses tersebut akan pindah kembali ke tahap Admin PT untuk meneruskan hasil verifikasi tersebut. 

 

Melihat Rincian Ajuan 

Setelah selesai melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen dan dosen, hasil akhir pemeriksaan yang telah disetujui akan terangkum pada “Rincian Ajuan”. Berikut cara mengakses laman “Rincian Ajuan”:

  1. Klik “Lihat Rincian”.
  1. Anda dapat melihat keseluruhan rincian ajuan yang telah diterima ataupun ditolak.



FAQ

Q: Saya ditunjuk sebagai Validator, dan saat ini belum memiliki akun validator?

A: Untuk yang belum memiliki akun validator mohon segera bersurat ke SESDITJEN DIKTIRISTEK dikarenakan ke depannya seluruh pembina akan memiliki tanggung jawab untuk melakukan validasi ajuan di Manajemen PTK

Q: Email saya sebagai Validator masih menggunakan format angka. Apa harus saya lakukan?

A: Mohon mengimbau kembali kepada Perguruan Tinggi binaan jika ada akun SISTER PT yang masih belum menggunakan email pribadi, segera bersurat ke SESDITJEN DIKTIRISTEK untuk disesuaikan akunnya.

Q: Saya dari Perguruan Tinggi K/L atau LDDIKTI ditunjuk untuk mengembang tugas sebagai Validator. Namun tidak tersedia sumber daya lagi. Apa yang harus saya lakukan?

A: Jika tidak memiliki sumber daya untuk melakukan validasi, dapat memberikan kuasa kepada Perguruan Tinggi untuk melakukan validasi atas nama Validator/Pembina. Surat kuasa tersebut mohon dapat dikirimkan kepada SESDITJEN DIKTIRISTEK untuk dibuatkan akun validator kepada Perguruan Tinggi tersebut.