Panduan SISTER
Admin
8 months ago
Definisi dan Tujuan
Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Serdos bertujuan untuk:
Syarat dan Ketentuan Dosen untuk Serdos
Peran yang Terlibat Dalam Sertifikasi Dosen
1. Direktorat Jenderal Diktiristek
Bertugas menetapkan kuota nasional dosen calon peserta sertifikasi.
2. Perguruan Tinggi Pengusul (PTU)
Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) adalah semua Perguruan Tinggi di lingkungan Kemendikbudristek maupun Kementerian/Lembaga Mitra yang mengusulkan Dosen untuk mengikuti proses Serdos. PTU yang terdiri dari PTU Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTU Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan mengusulkan calon peserta sertifikasi (DYS) dan bertugas untuk:
3. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PTPS)
Perguruan Tinggi yang memiliki program pascasarjana, dan/atau memiliki program studi yang relevan, dan/atau satuan Perguruan Tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan ditetapkan oleh Menteri.
4. Panitia Sertifikasi Dosen (PSD)
Guna menjalankan Serdos, maka di tingkat Kementerian dibentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD). PSD juga wajib dibentuk pada tingkat PTN/PTS/LLDIKTI. PSD dapat berfungsi sebagai PSD-PTU dan PSD-PTPS yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi atau LLDikti.
5. LLDIKTI
LLDIKTI bertugas untuk:
Untuk mengetahui alur dan tahapan untuk Sertifikasi Dosen, silakan kunjungi artikel berikut:
PO Serdos Tahun 2022
Apa itu Sertifikasi Dosen?
Alur Sertifikasi Dosen
Pedoman Operasional Baku Tatalaksana Serdos Terintegrasi
Cara Menjaga Keamanan Akun SISTER Anda
Alur Pelaporan Kendala SISTER Melalui Pusat Bantuan
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Admin Perguruan Tinggi dan Operator
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen/Tendik
Cara Melakukan Perubahan Data Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Cara Operator PAK Mengirim Data ke BKN
Apakah Artikel Ini Membantu ?
1 dari 1 orang menyukai artikel ini