Definisi dan Tujuan
Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Serdos bertujuan untuk:
- Menilai profesionalisme Dosen guna menentukan kelayakan Dosen dalam melaksanakan tugas
- Melindungi profesi Dosen sebagai agen pembelajaran di Perguruan Tinggi
- Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
- Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan kesadaran Dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiat.
Syarat dan Ketentuan Dosen untuk Serdos
- Memiliki NIDN untuk Dosen tetap, NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis, atau NIDK untuk dosen paruh waktu
- Memiliki data Jabatan Fungsional minimal Asisten Ahli
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi Dosen non ASN. Inpassing perlu diunggah di akun SISTER (versi Cloud) Dosen.
- Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) passing grade Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari Perguruan Tinggi pelaksana yang diakui Kemendikbudristek
Peran yang Terlibat Dalam Sertifikasi Dosen
1. Direktorat Jenderal Diktiristek
Bertugas menetapkan kuota nasional dosen calon peserta sertifikasi.
2. Perguruan Tinggi Pengusul (PTU)
Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) adalah semua Perguruan Tinggi di lingkungan Kemendikbudristek maupun Kementerian/Lembaga Mitra yang mengusulkan Dosen untuk mengikuti proses Serdos. PTU yang terdiri dari PTU Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTU Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan mengusulkan calon peserta sertifikasi (DYS) dan bertugas untuk:
- Melaksanakan sosialisasi sertifikasi Dosen kepada calon peserta sertifikasi Dosen
- Memvalidasi dokumen dan portofolio peserta sertifikasi Dosen
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi atau LLDikti masing-masing seperti penilaian persepsional oleh mahasiswa, sejawat, atasan, diri sendiri, dan penyusunan portofolio DYS.
3. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PTPS)
Perguruan Tinggi yang memiliki program pascasarjana, dan/atau memiliki program studi yang relevan, dan/atau satuan Perguruan Tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan ditetapkan oleh Menteri.
4. Panitia Sertifikasi Dosen (PSD)
Guna menjalankan Serdos, maka di tingkat Kementerian dibentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD). PSD juga wajib dibentuk pada tingkat PTN/PTS/LLDIKTI. PSD dapat berfungsi sebagai PSD-PTU dan PSD-PTPS yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi atau LLDikti.
5. LLDIKTI
LLDIKTI bertugas untuk:
-
- Mengkoordinasikan PSD dari PTU PTS di lingkungan wilayahnya
- Melakukan sosialisasi prosedur dan proses berdasarkan buku panduan Serdos
- Melakukan validasi terhadap data/dokumen DYS di wilayahnya.
Untuk mengetahui alur dan tahapan untuk Sertifikasi Dosen, silakan kunjungi artikel berikut: